Mohon tunggu...
Erni Purwitosari
Erni Purwitosari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Pesepeda dan pemotor yang gemar berkain serta berkebaya. Senang wisata alam, sejarah dan budaya serta penyuka kuliner yang khas.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dampak Nota Kesepakatan Antara BAPETEN dan POLRI: Masyarakat Bisa Langsung Melapor ke Kepolisian

5 Mei 2019   20:19 Diperbarui: 5 Mei 2019   20:34 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia wajib mendapat ijin dari BAPETEN." Demikian bunyi pasal 17 ayat (1) Undang-undang No.10 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan. 

Dalam prakteknya di lapangan ada saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait pemanfaatan tenaga nuklir. Bahkan tetap bandel meski sudah diberi peringatan oleh BAPETEN. Tentu saja hal ini bisa membahayakan semua jika tidak diberi tindakan yang tegas. 

Mereka tidak memahami bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN terhadap pemanfaatan tenaga nuklir demi melindungi keselamatan bersama. Tidak hanya menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja serta anggota masyarakat. Tetapi juga terhadap lingkungan hidup. 

Memelihara tertib hukum dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir. Itulah tujuan pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN. 

Mengingat resiko pemanfaatan tenaga nuklir sebanding dengan banyaknya manfaat yang didapat. Maka BAPETEN berhak memberi peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang abai bahkan bandel. 

Jika sudah sampai tahap bandel tentu saja hukum yang harus bertindak. Dalam hal ini POLRI yang berhak menindak sebagai aparat penegak hukum. Tentu saja setelah BAPETEN meminta bantuan dan memberikan laporannya. Jika tidak ada pelaporan maka POLRI tidak akan ikut campur.

Namun setelah adanya kesepakatan yang ditandatangani bersama antara POLRI dan BAPETEN, maka polisi bisa langsung menindak karena sudah mengetahui teknisnya. Tidak harus melalui BAPETEN terlebih dulu.

Masyarakat (termasuk saya) merasa senang atas nota kesepakatan yang terjadi antara POLRI dan BAPETEN. Karena masyarakat bisa melaporkan secara langsung ke kepolisian bila mengetahui pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.

20190430-165625-jpg-5ccee2907d1b900d01496757.jpg
20190430-165625-jpg-5ccee2907d1b900d01496757.jpg
Hal ini saya ketahui secara langsung ketika mendapat kesempatan untuk menghadiri Konferensi Informasi Pengawasan (KORINWAS) Tenaga Nuklir 2019, di hotel Shangri-La beberapa waktu yang lalu.

Acara ini merupakan agenda tahunan BAPETEN. Kali ini temanya "Aspek Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir." Dengan salah satu agenda acaranya adalah penandatanganan kesepakatan antara BAPETEN dan POLRI. 

KORINWAS 2019 dibuka secara langsung oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Bapak Muhammad Nassir.

Dihadiri juga oleh Kepala Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Komjen (Pol) Idham Azis. Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Bapak Brigjen (Pol) Fadil Imran. Dan tentu saja oleh Kepala BAPETEN, Bapak Jazi Eko Istiyanto beserta jajarannya.

Semoga saja dengan nota kesepakatan ini banyak kasus pelanggaran berat yang bisa diselesaikan berkat adanya hukum yang tegas. (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun