keputusan dalam peradilan diputuskan oleh seorang hakim. Dalam proses berperkara
di pengadilan masih banyak masyarakat kita yang melakukan perbuatan merendahkan
marwah serta keluhuran martabat hakim. Perbuatan tersebut seperti, berperilaku tercela
dan tidak pantas pada saat proses di pengadilan, merusak fasilitas yang ada pada
pengadilan, menghalangi jalannya proses persidangan, menyerang integritas dan
impartialitas pengadilan serta perbuatan yang sering terjadi yakni melakukan
penghinaan terhadap pengadilan dan kemudian dipublikasikan secara luas sehingga
menimbulkan anggapan anggapan yang buruk terhadap pengadilan.
2. Tidak mentaati perintah-perintah Pengadilan (Disobeying Court Orders) Putusan pengadilan mana yang mesti dipatuhi, demikian kira-kira pertanyaan dasarnya. Jawabnya, hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
3. Menyerang Integritas dan Impartialitas Pengadilan (ScKitalising the Court) Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki Lembaga Peradilan yang bertugas untuk melindungi kepentingan Hukum dan sekaligus menjalankan perintah Undang-undang. Tujuan dari kepentingan hukum yang ingin dicapai adalah nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam praktiknya, Proses Peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim. Namun kenyataannya, tidak selalu putusan hakim dapat dipKitang adil oleh pihak-pihak berperkara. Setelah putusan, tindakan ekspresif dari berbagai pihak akan muncul sebagai wujud respon terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
4. Menghalangi jalannya Penyelenggaraan Peradilan (obstructing justice)