Perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan hakim belakangan ini cukup banyak pembicaraan mulai dari  lalu bagaimana dan apa saja faktor utama dari ada perbuatan ini?
Tentunya Hal hal seperti ini sudah harus dihilangkan demi mewujudkan Marwah pengadilan yang bebas dari segala tindakan yang dapat menghambat proses persidangan.
Banyak faktor tentunya yang menjadi dasar dari adanya perbuatan ini baik dari individu maupun perkelompok.
Tentunya Peraturan yang mengatur terkait dengan perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan Hakim telah disahkan dan tertuang pada Undang-Undang No 14 Tahun 1985 yang isinya Menjelaskan tentang perbuatan merendahkan kehormatan dan kelurahan martabat hakim, pada dasarnya dalam undang-undang ini penghinaan terhadap pengadilan dapat diartikan sebagai perbuatan tingkah laku sikap dan atau ucapan yang dapat mencederai kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan tentunya hal ini sudah semestinya dihilangkan agar terwujudnya proses peradilan yang diidam-idamkan.
Sebagai kaum milenials tentunya guna mencegah terjadinya perbuatan merendakan martabat dan kehormatan Hakim dalam bersidang di pengadilan kita perlu membekali diri kita dengan mengatahui apa saja yang dapat memunculkan perbuatan merendahkan martabat dan kehormatan Hakim dalam berperadilan.
Kita harus mengetahui dahulu tentang apa saja yang dapat disebut sebagai Perbuatan Merendahka Dan Kehormatan Hakim,yaitu:
1. Berprilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (misbehaving in court)
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengrusakan marwah atau
merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim disebut sebagai COC
(Contempt of Court). Pengadilan merupakan tempat berlangsunya proses peradilan,
sehingga kewenangan peradilan tertinggi berada pada kehakiman. Setiap proses, serta