Mohon tunggu...
Deniar Ichlasul Hilmi
Deniar Ichlasul Hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dalam Hukum Kode Etik tentang Publikasi Identitas Anak

22 Juni 2021   22:55 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:20 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meskipun perbuatan publikasi identitas anak di bawah umur dilarang menurut hukum positif Indonesia, identitas anak di bawah umur yang melanggar hukum tetap dimuat di berbagai media massa Indonesia. Padahal, peraturan terkait pembatasan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak-anak yang menjadi korban tindak pidana serta anak-anak yang menjadi saksi atau pelaku perbuatan melawan hukum. 

Anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk dilindungi dan disembunyikan identitasnya dari media, dengan ini sesuai prinsip mengenai suatu hak pribadi yang media miliki, yang menyatakan bahwa media harus melindungi privasinya pribadi yang diliput oleh media, karena isi media bersifat publik dan dapat dibaca oleh siapa saja.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan, serta pembatasan tambahan yang ditetapkan oleh instansi  berwenang, melarang penerbitan identitas anak apabila melanggar hukum, antara lain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 64, Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3), serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 43 huruf (g).

Selain adanya  kebebasan dalam mencari, dan mendapatkan sebuah informas untuk publik, pers juga memiliki rasa untuk tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan, agar  masyarakat tidak dirugikan, pers memiliki suatu batasan pemberitaan dalam suatu aturan untuk dipatuhi agar masyarakat tidak tidak terjadinya kerugian di kedua belah  piihak dan kepentingan masyarakat tidak  sama-sama diuntungkan dalam pemberitaan di media massa. Untuk menjalankan suatu kegiatan supaya mendapatkan hasil dari karya jurnalistik, pers sering sekali melanggar hak privasi dari perorangan, seperti mengungkap identitas suatu anak yang dibawah umurdengan melanggar suatu hukum dalam pemberitaan di dalamnya. Sebagai bentuk melindungi khusus bagi anak yang melanggar hukum, kegiatan tersebut dilarang. Kenyataannya, tindakan mempublikasikan nama anak yang melanggar hukum yang diberitakan terus terjadi di berbagai medianya, baik media cetak, elektronik, maupun internet.

Pemberitaan identitas anak yang melanggar hukum yang ada  berita di media massa adalah salah satu bentuk delik pers. Menurut definisinya, delik adalah suatu perbuatan pidana karena melawan hukum. Sehingga, dapat disimpulkan delik pers yaitu kejahatan yang dilakukan oleh pers melalui penyebaran informasi melalui media cetak, elektronik, platform lain yang tersedia. Berikut merupakan contoh pengungkapan identtias anak yang berhadapan dengan hukum di media cetak, yaitu surat kabar Kompas.           

BOGOR, Kompas -- Endi Junaedi (13) menganiaya Saliyem (43) dan Biyantusti Chaniago (35) dengan gunting dan pisau dapur di rumah korban di Jalan Dalurung Raya, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (30/3) sekitar pukul 10.30. Dia mengaku menganiaya karena ingin memiliki sepeda merah milik anak Biyantusti. Polisi menyita gunting dan pisau serta sejumlah barang korban yang berlumuran darah korban. Disita pula satu karung plastic dan satu bilah ganco pemulung. "Dia menganiaya korban dengan gunting dan pisau dapur," kata Kepala Unit Reserse Polsek Kota Bogor Utara, Aiptu Wawan Setiawan.

(Kompas, 31 Maret 2009)

Adapun contoh pengungkapan identitas anak yang bersangkutan dengan hukum melalui media elektronik yang mana siaran media elektronik televisi terjadi  pada 5 Mei 2016, ketika stasiun televisi Metro TV menayangkan "Rekonstruksi Kasus Yuyun, Begini Kesadisan Terhadap Korban Siswi SMP di Bengkulu". Wajah seorang anak terpampang di televisi, dan juga identitas s pelaku, Dahlan,  saat itu berusia 17 tahun. Dalam penyiaran berita NET TV dan CNN Indonesia dengan judul "Kilas Balik Tragedi Yuyun" dan "Merasa Terancam, Keluarga Mendiang Yuyun Pindah", terungkap wajah anak korban Yuyun (14 tahun) dan wajah orang tua, nama korban, dan nama anggota keluarga korban.

pengungkapan identtias anak yang berhadapan dengan hukum di media online, dapat diketahui pada situs berita Sindonews.

Jayapura -- Natasyah Dita Saputri, bocah sepuluh tahun, mengalami luka bakar pada bagian wajah kiri dan lutut kanan akibat disiram air panas oleh ibu tirinya, Hasmiayati. Aksi kekejaman sang ibu tiri kepada Natasyah ini dilakukan sebanyak dua kali. Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jayapura Kota, Iptu Piet Hein mengatakan, kejadian pertama dilakukan Hasmiyati terhadap anak tirinya pada saat Hari Raya Idul Fitri 17 Juli sehingga melukai lutut korban.

(Sindonews, 20 Juli 2015)

Tertera dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum berupa nama anak, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat membuka jati diri mereka yang harusnya wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun media masa. Berdasarkan uraian di atas, identifikas media massa dapat melanggar Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyebutkan nama  korban, nama orang tua korban, wajah korban, wajah orang tua  korban, beserta alamat korban. di media cetak dan elektronik. Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran tersebut dengan dipidana berupa  penjara dengan rentan waktu 5 (lima) tahun beserta denda sebesar Rp500.000.000,00 rupiah (lima ratus juta rupiah).

Dalam publikasi identitas anak yang menyangkut dengan hukum di pemberitaan media massa itu merupakan hal yang sudah ada dalam  tindak pidana Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 berisi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 76 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Identitas Anak, hal ini termasuk pelanggaran etika kerja jurnalistik yang mana terdapat dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, oleh karena itu dapat diselesaikan dengan cara pengajuan kepada Dewan Pers sesuai dengan fungsi sebagaimana ada dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pelanggaran asas jurnalistik  dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga melanggar Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Penyiaran, Pasal 15 dan Pasal 43 Huruf g Standar Program Penyiaran. 

Mengingat perusahaan pers bersifat korporasi, maka tanggung jawab pekerjaan jurnalistik berada pada orang yang ditunjuk oleh perusahaan pers di bidang redaksi yaitu Pemimpin Redaksi, yang mana tugasnya yaitu bertanggung jawab kepada pihak  yang mengeluarkan somasi, mengajukan tuntutan hukum, atau menggugat di pengadilan karena tidak senang dengan berita yang telah dipublikasikan. Berita  yang memuat identitas anak di bawah umur yang melanggar hukum merupakan kegiatan jurnalistik, sepanjang materi yang dikeluarkan faktual dan benar. Wartawan tidak bertanggung jawab dalam situasi ini. 

Selama ini KPI dan pengaduan ke Dewan Pers hanya menghasilkan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi pelanggaran pengungkapan nama anak di bawah umur yang melanggar hukum, tanpa laporan ke polisi sebagai tindak pidana. Untuk masukan kedepannya alangkah lebih di filter mengenai privasi dari identitas suatu seseorang karena tindakan tersebut dapat merugikan oleh korban maupun pelaku yang semestinya di lindungi privasinya agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak di inginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun