Mohon tunggu...
Deniar Ichlasul Hilmi
Deniar Ichlasul Hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dalam Hukum Kode Etik tentang Publikasi Identitas Anak

22 Juni 2021   22:55 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:20 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tertera dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum berupa nama anak, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat membuka jati diri mereka yang harusnya wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun media masa. Berdasarkan uraian di atas, identifikas media massa dapat melanggar Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyebutkan nama  korban, nama orang tua korban, wajah korban, wajah orang tua  korban, beserta alamat korban. di media cetak dan elektronik. Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran tersebut dengan dipidana berupa  penjara dengan rentan waktu 5 (lima) tahun beserta denda sebesar Rp500.000.000,00 rupiah (lima ratus juta rupiah).

Dalam publikasi identitas anak yang menyangkut dengan hukum di pemberitaan media massa itu merupakan hal yang sudah ada dalam  tindak pidana Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 berisi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 76 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Identitas Anak, hal ini termasuk pelanggaran etika kerja jurnalistik yang mana terdapat dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, oleh karena itu dapat diselesaikan dengan cara pengajuan kepada Dewan Pers sesuai dengan fungsi sebagaimana ada dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pelanggaran asas jurnalistik  dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga melanggar Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Penyiaran, Pasal 15 dan Pasal 43 Huruf g Standar Program Penyiaran. 

Mengingat perusahaan pers bersifat korporasi, maka tanggung jawab pekerjaan jurnalistik berada pada orang yang ditunjuk oleh perusahaan pers di bidang redaksi yaitu Pemimpin Redaksi, yang mana tugasnya yaitu bertanggung jawab kepada pihak  yang mengeluarkan somasi, mengajukan tuntutan hukum, atau menggugat di pengadilan karena tidak senang dengan berita yang telah dipublikasikan. Berita  yang memuat identitas anak di bawah umur yang melanggar hukum merupakan kegiatan jurnalistik, sepanjang materi yang dikeluarkan faktual dan benar. Wartawan tidak bertanggung jawab dalam situasi ini. 

Selama ini KPI dan pengaduan ke Dewan Pers hanya menghasilkan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi pelanggaran pengungkapan nama anak di bawah umur yang melanggar hukum, tanpa laporan ke polisi sebagai tindak pidana. Untuk masukan kedepannya alangkah lebih di filter mengenai privasi dari identitas suatu seseorang karena tindakan tersebut dapat merugikan oleh korban maupun pelaku yang semestinya di lindungi privasinya agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak di inginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun