Bahasa pers itu adalah bahasa ragam resmi baku, bukan bahasa ragam santai seperti bahasa yang digunakan dalam percakapan sehari-hari. Oleh karena itu, ia harus tunduk kepada kaidah-kaidah bahasa yang telah dibakukan: kaidah tata bahasa, kaidah ejaan dan tanda baca. Harus menggunakan kata atau istilah yang sama maknanya dengan yang telah ditetapkan dalam kamus.
     Pada akhirnya, kualitas bahasa jurnalistik akan sangat dipengaruhi oleh tingkat kemampuan berbahasa jurnalistik para jurnalis dan redakturnya. Jadi, penguasaan bahasa Indonesia merupakan syarat mutlak bagi para jurnalis dan redaktur untuk dapat mewujudkan suatu kondisi bahasa jurnalistik yang baik dan benar.
     Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bahasa yang digunakan oleh pers sebagai alat komunikasi massa yang digunakan dalam harian-harian dan majalah-majalah. Bahasa pers merupakan bahasa resmi baku sehingga harus tunduk dengan kaidah bahasa yang telah dibakukan dengan gaya bahasa yang dimengerti.
Daftar Pustaka
Â
Abdul Chaer, Linguistik Umum (Jakarta: Rineka Cipta, 1994).
Dja'far Assegaf, Jurnalistik Masa Kini (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1991).
J.S. Badudu, Cakrawala Bahasa Indonesia  II (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992).
Patmono, Teknik Jurnalistik (Jakarta: Gunung Mulia, 1993).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H