Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax haven country (negara surga pajak) adalah negara atau wilayah yang menawarkan keuntungan pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak kepada individu dan perusahaan dari luar negeri. Mereka memiliki kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang ada di negara tax havens. Oleh karena itu, banyak pihak  memindahkan uangnya ke negara tax havens.

Konsep ini sering kali menjadi subjek kontroversi dalam diskusi ekonomi dan politik global. Disebut Tax Haven dikarenakan kenikmatan yang dirasakan dari pajak yang rendah atau ketiadaan beban pajak yang seharusnya dibayar. Maksud dari kebijakan tax haven yang dilakukan oleh suatu negara atau wilayah adalah untuk menarik modal masuk dari luar negeri dengan cara mengalihkan pendapatan dari wajib pajak negara lain ke negara atau wilayah tersebut. Penanam modal juga  mendapatkan manfaat dari adanya kebijakan ini dengan melakukan penghematan pajak atau efisiensi dari beban pajak yang seharusnya dibayar. Individu atau perusahaan akan mendapatkan keuntungan karena tidak perlu membayar beban pajak yang tinggi di negara asalnya dan terkesan memiliki kesan melakukan pengelakan pajak atau melakukan penghindaran terhadap beban pajak dari negara asalnya

Ciri-ciri dari negara Tax Heaven Country

  • Rendah atau bahkan  Bebas dari Pajak
  • Rahasia terjamin: Seperti bank yang menjaga privasi informasi nasabah dan tidak memberikan laporan keuangan secara otomatis kepada otoritas pajak negara lain.
  • Regulasi Keuangan lebih mudah dan sederhana
  • Kemudahan Fasilitas Pemindahan Dana
  • Kebebasan dalam menentukan Tujuan dan Diversifikasi Investasi
  • Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.
  • Adanya promosi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.

Dengan adanya tax haven countries sering dianggap kontroversial karena berpotensi memfasilitasi penghindaran pajak dan pencucian uang. Selain itu juga dapat melahirkan ketegangan hubungan internasional, terutama ketika negara-negara lain merasa bahwa mereka kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya mereka terima dari warga negaranya namun mereka mengalihkannya kepada negara tax haven

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

Tibor Machan (1939-2016) adalah seorang filsuf dan jurnalis politik serta beliau juga penulis yang dikenal atas teori dan sudut pandangannya yang kuat terhadap kebebasan individu dan kapitalisme. Tibor Machan membahas konsep kebebasan, baik dari perspektif metafisik (kehendak bebas) dan politik. Machan membedakan nilai-nilai moral dari nilai-nilai secara umum, membahas tantangan determinisme, dan menunjukkan bagaimana determinis, yang mengingkari kehendak bebas, dapat (dan sering melakukan) mendukung kebebasan politik. Machan mengalihkan  fokus perdebatan pada isu krusial. Terlepas dari pandangan Anda mengenai budaya, filsafat, sastra, agama, moralitas, dan sebagainya, pertanyaan sentral yang perlu dijawab oleh masyarakat . "The Virtue of Liberty" menyorot suatu penekanan dan pembelaan yang kuat atas "freedom" atau kebebasan individu sebagai suatu hak dasar dan suatu keharusan moral, menekankan perannya dalam mendorong masyarakat yang adil dan makmur. Teori Machan menunjukkan bahwa kebebasan tidak hanya penting untuk kebahagiaan individu tetapi juga untuk keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi. Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya kebebasan dalam kehidupan manusia dan bagaimana kebebasan dapat diwujudkan dalam praktik melalui sistem politik dan ekonomi yang menghormati hak-hak individu. 

Diskursus Pemikiran Machan dan kaitannya dengan Tax Haven Countries 

Pemikiran Tibor R Machan terkait dengan tax haven countries sangat condong kepada pandangan libertarian dan kebebasan ekonomi. Berikut adalah kerangka pemikiran Machan yang relevan terhadap tax haven countries:

Kebebasan Individu: 

  • Machan menegaskan bahwa kebebasan individu adalah landasan bagi masyarakat yang adil dan makmur. Kebebasan bukan berarti kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan untuk bertindak dalam kerangka moral yang menghormati hak-hak orang lain.
  • Dalam kaitannya dengan tax haven countries, Machan berpendapat bahwa individu berhak melakukan pengelolaan kekayaan mereka tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan. Tax haven countries merupakan salah satu  pilihan yang baik yang sangat cocok dengan prinsip kebebasan individu.

Kewajaran Pajak: 

  • Machan memiliki ketidaksetujuan terhadap pajak yang tinggi dan percaya bahwa setiap individu dapat mempertahankan sebagian besar pendapatan mereka. Dalam kaitannya dengan hal tax haven countries adanya praktik penghindaran pajak merupakan hasil terhadap beban pajak yang tinggi di negara asal individu atau perusahaan. Dengan pemikiran Machan maka  tax haven countries bisa menjadi alat sangat bagus  untuk membatasi penekanan pemerintah dalam mengcollect pajak  atas pendapatan warga negara tanpa ada imbalan yang pasti

Inisiatif Pribadi dan Pengusaha: 

  • Machan mendorong hak pribadi dan mendukung peran pengusaha dalam meningkatkan hak Pribadi kekayaan. Dalam konteks tax haven countries, ia mungkin akan melihat perusahaan yang memanfaatkan keuntungan pajak dari negara surga pajak sebagai contoh dari inovasi dan strategi bisnis yang cerdas untuk mengoptimalkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik terhadap Intervensionisme: 

  • Machan sering kali mengkritik campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam ekonomi. Dalam hal tax haven countries, ia mungkin akan menentang upaya pemerintah untuk mengatur atau membatasi akses individu atau perusahaan ke tax haven countries. Baginya, regulasi yang berlebihan dapat menghambat inisiatif bisnis dan mengurangi kebebasan ekonomi secara keseluruhan.

Perlindungan Privasi dan Keamanan: 

  • Machan mungkin juga akan menyoroti pentingnya privasi dan keamanan finansial dalam konteks penggunaan tax haven countries. Ia bisa berpendapat bahwa negara-negara ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap privasi individu dan perusahaan dalam mengelola kekayaan mereka.

Dokpri (2024)
Dokpri (2024)

The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound

Roscoe Pound adalah salah satu sarjana hukum utama dari aliran yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum Amerika terkemuka yang terkenal karena kontribusinya terhadap pengembangan teori hukum dan keadilan sosial. Meskipun karyanya tidak secara langsung membahas hubungan antara kerangka kerjanya dan negara-negara surga pajak, kerangka kerjanya dapat memberikan perspektif yang tepat dan relevan mengenai keadilan, pelaksanaan hukum dan etika dalam konteks internasional. dalam regulasi keuangan global dan praktik penghindaran pajak.

Roscoe Pound merupakan seorang ahli hukum terkemuka yang mempengaruhi pemikiran hukum Amerika pada abad ke-20 dengan istilah "yurisprudensi sosiologis". Pendekatan ini cenderung melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan berbagai kepentingan dalam masyarakat yang terus berkembang.

Pada akhir tahun 1800-an dan awal tahun 1900-an, Pound mengamati bahwa pengadilan Amerika sering kali membatalkan undang-undang reformasi ketenagakerjaan yang dirancang untuk melindungi pekerja. Alasan yang dikemukakan adalah undang-undang tersebut melanggar hak-hak dasar konstitusi seperti "hak atas harta benda" dan "kebebasan kontrak". Pound mengkritik pendekatan konservatif ini dan mengembangkan teori hukum yang lebih dinamis dan adaptif yang dikenal sebagai "yurisprudensi sosiologis".

Diskursus Pemikiran Pound dan kaitannya dengan Tax Haven Countries 

- Keadilan sosial: hukum mengatur hubungan antara individu dan masyarakat secara adil. Dalam konteks negara-negara tax haven, pemikirannya menekankan apakah praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui tax havens adil bagi masyarakat secara keseluruhan atau justru meningkatkan kesenjangan sosial.

 - Peran hukum dan otoritas: hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Keterkaitan dengan negara-negara surga pajak mengacu pada pelaksanaan hukum dan kekuasaan di negara-negara tersebut sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menegakkan kewajiban perpajakan yang adil dan efektif. Ia dapat menekankan apakah keberadaan surga pajak menghambat atau mendukung berfungsinya hukum dalam regulasi ekonomi global yang adil. Pound akan menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk melayani masyarakat secara keseluruhan. Jika hukum pajak di negara-negara dengan pajak tinggi tidak memadai dalam menghalangi praktik penggunaan negara tax haven, mungkin diperlukan reformasi hukum untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat berkontribusi secara adil terhadap kesejahteraan kolektif.

- Etika dan Tanggung Jawab: Pound mempertimbangkan aspek etika dari sistem hukum. Dalam konteks negara-negara surga fiskal, pound dapat menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab moral individu dan perusahaan yang mendapat manfaat dari insentif pajak di negara-negara tersebut. Ia dapat mengkaji apakah praktik tersebut sesuai dengan nilai-nilai etika yang berlaku umum di masyarakat internasional.

- Kepentingan Umum dan Kesejahteraan: Pound mengadvokasi penggunaan hukum untuk mempromosikan kepentingan umum dan kesejahteraan sosial. Dalam hal tax haven countries, Pound mungkin akan mempertanyakan dampak dari praktik penghindaran pajak terhadap kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik yang penting, seperti pendidikan dan layanan kesehatan.

The Virtue of Liberty, The Sociological Jurisprudence dan Tax Haven Country

- Dari Perspektif Tibor Machan: Negara tax haven dapat dianggap sebagai alat untuk melindungi kebebasan individu dan ekonomi, memungkinkan individu dan entitas untuk mempertahankan lebih banyak kekayaan mereka dan meminimalkan intervensi negara.

- Dari Perspektif Roscoe Pound: Negara tax haven dapat dilihat sebagai elemen yang merusak keadilan sosial, yang berpotensi mengurangi kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik dan meningkatkan ketidaksetaraan ekonomi. Praktik menggunakan negara tax haven dapat memperburuk ketidakadilan sosial dengan memungkinkan individu kaya dan perusahaan besar untuk menghindari kontribusi yang adil kepada masyarakat. Hal ini dapat mengurangi sumber daya yang tersedia untuk layanan publik dan infrastruktur di negara asal mereka, memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin. Reformasi hukum mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa hukum pajak berfungsi untuk kesejahteraan sosial yang lebih luas.

Analisis ini menunjukkan bagaimana dua perspektif yang berbeda dapat memberikan pandangan yang kontras namun saling melengkapi tentang praktik negara tax haven, mencerminkan ketegangan antara kebebasan individu dan keadilan sosial dalam konteks hukum dan ekonomi global.

Dokpri (2024)
Dokpri (2024)

Referensi

Morag-Levine, Noga, 'Sociological Jurisprudence and The Spirit of The Common Law', in Markus D. Dubber, and Christopher Tomlins (eds), The Oxford Handbook of Legal History, Oxford Handbooks

Shiina, T. (2023). Pound, Roscoe: Sociological Jurisprudence.

Tibor Machan (1994) The Virtue of Liberty. Philpapers.

Professor Apollo (2019 ) Filsafat Tibor R Machan tentang Kebebasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun