Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   12:16 Diperbarui: 2 Juli 2024   12:25 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inisiatif Pribadi dan Pengusaha: 

  • Machan mendorong hak pribadi dan mendukung peran pengusaha dalam meningkatkan hak Pribadi kekayaan. Dalam konteks tax haven countries, ia mungkin akan melihat perusahaan yang memanfaatkan keuntungan pajak dari negara surga pajak sebagai contoh dari inovasi dan strategi bisnis yang cerdas untuk mengoptimalkan keuntungan dan pertumbuhan ekonomi.

Kritik terhadap Intervensionisme: 

  • Machan sering kali mengkritik campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam ekonomi. Dalam hal tax haven countries, ia mungkin akan menentang upaya pemerintah untuk mengatur atau membatasi akses individu atau perusahaan ke tax haven countries. Baginya, regulasi yang berlebihan dapat menghambat inisiatif bisnis dan mengurangi kebebasan ekonomi secara keseluruhan.

Perlindungan Privasi dan Keamanan: 

  • Machan mungkin juga akan menyoroti pentingnya privasi dan keamanan finansial dalam konteks penggunaan tax haven countries. Ia bisa berpendapat bahwa negara-negara ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap privasi individu dan perusahaan dalam mengelola kekayaan mereka.

Dokpri (2024)
Dokpri (2024)

The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound

Roscoe Pound adalah salah satu sarjana hukum utama dari aliran yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum Amerika terkemuka yang terkenal karena kontribusinya terhadap pengembangan teori hukum dan keadilan sosial. Meskipun karyanya tidak secara langsung membahas hubungan antara kerangka kerjanya dan negara-negara surga pajak, kerangka kerjanya dapat memberikan perspektif yang tepat dan relevan mengenai keadilan, pelaksanaan hukum dan etika dalam konteks internasional. dalam regulasi keuangan global dan praktik penghindaran pajak.

Roscoe Pound merupakan seorang ahli hukum terkemuka yang mempengaruhi pemikiran hukum Amerika pada abad ke-20 dengan istilah "yurisprudensi sosiologis". Pendekatan ini cenderung melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan berbagai kepentingan dalam masyarakat yang terus berkembang.

Pada akhir tahun 1800-an dan awal tahun 1900-an, Pound mengamati bahwa pengadilan Amerika sering kali membatalkan undang-undang reformasi ketenagakerjaan yang dirancang untuk melindungi pekerja. Alasan yang dikemukakan adalah undang-undang tersebut melanggar hak-hak dasar konstitusi seperti "hak atas harta benda" dan "kebebasan kontrak". Pound mengkritik pendekatan konservatif ini dan mengembangkan teori hukum yang lebih dinamis dan adaptif yang dikenal sebagai "yurisprudensi sosiologis".

Diskursus Pemikiran Pound dan kaitannya dengan Tax Haven Countries 

- Keadilan sosial: hukum mengatur hubungan antara individu dan masyarakat secara adil. Dalam konteks negara-negara tax haven, pemikirannya menekankan apakah praktik penghindaran pajak yang dilakukan melalui tax havens adil bagi masyarakat secara keseluruhan atau justru meningkatkan kesenjangan sosial.

 - Peran hukum dan otoritas: hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Keterkaitan dengan negara-negara surga pajak mengacu pada pelaksanaan hukum dan kekuasaan di negara-negara tersebut sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menegakkan kewajiban perpajakan yang adil dan efektif. Ia dapat menekankan apakah keberadaan surga pajak menghambat atau mendukung berfungsinya hukum dalam regulasi ekonomi global yang adil. Pound akan menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk melayani masyarakat secara keseluruhan. Jika hukum pajak di negara-negara dengan pajak tinggi tidak memadai dalam menghalangi praktik penggunaan negara tax haven, mungkin diperlukan reformasi hukum untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat berkontribusi secara adil terhadap kesejahteraan kolektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun