Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KUIS 13 - Pemeriksaan Pajak - Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT Gua Selomangleng

25 Juni 2024   17:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   19:14 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 2. SA 701 (2021): Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen

SA 701 mengatur tentang pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen. Hal audit utama adalah hal yang paling signifikan dalam audit laporan keuangan periode berjalan. Dalam kasus ini, hal yang paling signifikan adalah ketidakpastian terkait kelangsungan usaha PT. Pandawa Kurawa. Auditor harus mengomunikasikan hal ini secara jelas dalam laporan auditor, menjelaskan alasan ketidakpastian dan dampaknya terhadap laporan keuangan.

 3. SA 705 (Revisi 2021): Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen

SA 705 mengatur tentang kondisi di mana auditor perlu memodifikasi opini mereka dalam laporan auditor independen. Berdasarkan analisis data, divergensi dalam indikator keuangan dapat menimbulkan keraguan signifikan atas kelangsungan usaha entitas. Oleh karena itu, auditor mungkin perlu mempertimbangkan memberikan opini yang dimodifikasi, seperti:

  • Opini Wajar Dengan Pengecualian: Jika auditor menemukan bahwa ada kesalahan penyajian material tetapi tidak menyeluruh terhadap laporan keuangan.
  • Opini Tidak Wajar: Jika kesalahan penyajian material dan menyeluruh.
  • Opini Menolak Memberikan Opini: Jika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dan dampaknya menyeluruh.

 4. SA 706 (Revisi 2021): Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen

SA 706 mengatur tentang penggunaan paragraf penekanan suatu hal dan paragraf hal lain dalam laporan auditor independen. Dalam konteks PT. Pandawa Kurawa, auditor mungkin perlu menambahkan:

- Paragraf Penekanan Suatu Hal: Untuk menarik perhatian pengguna laporan keuangan pada catatan yang menjelaskan ketidakpastian terkait kelangsungan usaha, meskipun tidak dimodifikasi opini.

- Paragraf Hal Lain: Untuk mengomunikasikan hal-hal lain yang relevan dengan pemahaman laporan keuangan oleh pengguna.

 Kesimpulan dan Opini Audit

Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut adalah kesimpulan terkait opini audit untuk PT. Pandawa Kurawa oleh KAP Meruya Illir dan Rekan:

  • Opini yang Diusulkan: Wajar Dengan Pengecualian atau Opini Tidak Wajar.
  • Alasan: Ketidakpastian material terkait kelangsungan usaha yang didukung oleh analisis divergensi dalam data keuangan.
  • Komunikasi Hal Audit Utama: Menjelaskan ketidakpastian kelangsungan usaha dalam laporan auditor.
  • Penggunaan Paragraf Penekanan: Untuk menarik perhatian pengguna pada catatan yang menjelaskan ketidakpastian kelangsungan usaha.

Dengan demikian, KAP Meruya Illir dan Rekan perlu menyusun laporan auditor yang secara jelas mengomunikasikan ketidakpastian terkait kelangsungan usaha PT. Pandawa Kurawa dan dampaknya terhadap laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan SA 700, SA 701, SA 705, dan SA 706.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun