Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

12 Juni 2024   17:10 Diperbarui: 12 Juni 2024   17:12 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transfer pricing, atau penetapan harga transfer, adalah konsep yang merujuk pada harga yang ditetapkan untuk transaksi antar perusahaan yang berada di bawah satu entitas perusahaan yang sama. Konsep ini, meskipun teknis dan seringkali dibahas dalam konteks perpajakan dan regulasi internasional, memiliki akar yang dalam dalam sejarah ekonomi dan bisnis global. Melalui tulisan ini, kita akan melakukan perjalanan analitis, reflektif, dan kontemplatif untuk menelusuri genealoginya.

 Akar Sejarah dan Perkembangan

Transfer pricing bukanlah konsep baru; jejaknya dapat ditemukan sejak zaman ketika perdagangan internasional mulai berkembang. Di masa lalu, perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di beberapa negara mulai menyadari perlunya menetapkan harga internal untuk mengukur kinerja antar unit bisnis mereka. Tujuan awalnya adalah untuk memastikan alokasi sumber daya yang efisien dan mengukur kontribusi setiap unit terhadap keseluruhan perusahaan.

Namun, seiring waktu, tujuan ini berkembang. Ketika pemerintah-pemerintah mulai memperkenalkan kebijakan perpajakan yang berbeda di setiap negara, perusahaan multinasional (MNC) menemukan celah untuk mengurangi beban pajak mereka secara keseluruhan melalui penetapan harga transfer yang strategis. Misalnya, dengan menetapkan harga tinggi untuk produk yang dijual ke unit bisnis di negara dengan tarif pajak rendah dan harga rendah untuk produk yang dijual ke unit bisnis di negara dengan tarif pajak tinggi, perusahaan dapat memindahkan laba mereka ke yurisdiksi yang lebih menguntungkan.

 Refleksi Terhadap Motivasi dan Dampak

Melihat kembali, motivasi di balik penggunaan transfer pricing yang agresif seringkali berakar pada keinginan untuk memaksimalkan laba. Namun, refleksi yang lebih dalam mengungkapkan dimensi etis dan sosial yang lebih kompleks. Di satu sisi, perusahaan berargumen bahwa mereka beroperasi dalam kerangka hukum yang ada dan memanfaatkan peluang untuk efisiensi pajak. Di sisi lain, praktik ini sering kali mengurangi pendapatan negara-negara tempat mereka beroperasi, yang dapat menghambat kemampuan negara tersebut untuk menyediakan layanan publik yang penting.

Kita juga harus mempertimbangkan dampak transfer pricing terhadap persaingan bisnis. Dengan kemampuan untuk memindahkan laba secara internasional, MNC sering kali berada pada posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan perusahaan domestik yang tidak memiliki struktur global yang sama. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan pasar dan dapat mempengaruhi dinamika ekonomi lokal.

 Kontemplasi Masa Depan

Menghadapi kompleksitas transfer pricing, kita perlu merenungkan arah masa depan dari kebijakan dan praktik ini. Ada upaya internasional, seperti inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diprakarsai oleh OECD, untuk menanggulangi penyalahgunaan transfer pricing. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan dengan memperketat regulasi dan meningkatkan kerja sama antar negara.

Namun, kebijakan saja tidak cukup. Perusahaan perlu mengembangkan etos bisnis yang menghargai integritas dan tanggung jawab sosial. Ini memerlukan perubahan paradigma dari sekadar memaksimalkan laba menjadi mengejar keberlanjutan dan keseimbangan ekonomi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun