Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak merupakan salah satu bentuk pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah penjelasan yang bisa kita uraikan mengenai pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak:
 Tujuan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak
1. Menilai Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan, menghitung, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Â
2. Mengidentifikasi Keterlambatan atau Kekurangan Pembayaran: Mengidentifikasi wajib pajak yang terlambat atau kurang membayar kewajiban pajak mereka.
 Â
3. Mengamankan Penerimaan Negara: Memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi untuk mengamankan penerimaan negara.
4. Penegakan Hukum: Mengambil tindakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran perpajakan.