Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   11:41 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:52 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HKI Prof Apollo
HKI Prof Apollo

HKI Prof Apollo
HKI Prof Apollo

Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak merupakan salah satu bentuk pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Berikut adalah penjelasan yang bisa kita uraikan mengenai pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak:

 Tujuan Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak

1. Menilai Kepatuhan Pajak: Memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan, menghitung, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  

2. Mengidentifikasi Keterlambatan atau Kekurangan Pembayaran: Mengidentifikasi wajib pajak yang terlambat atau kurang membayar kewajiban pajak mereka.

  

3. Mengamankan Penerimaan Negara: Memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi untuk mengamankan penerimaan negara.

4. Penegakan Hukum: Mengambil tindakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun