Mohon tunggu...
Muhammad Dendy
Muhammad Dendy Mohon Tunggu... Seniman - menulis adalah obat hati

"saya adalah orang yang selalu ingin belajar dan selalu ingin mengembangkan segala potensi yang ada dalam diri saya"

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perppu Ormas, Peta Politik 2019, dan Iklim Kehidupan Demokrasi Indonesia

25 Oktober 2017   15:38 Diperbarui: 25 Oktober 2017   15:41 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Melalui Rapat Paripurna di DPR-RI senayan. Pada Selasa, 24 Oktober 2017 kemarin.

Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, telah melalui mekanisme Voting yang dilakukan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR-RI Senayan. Jika kita mengelompokkannya secara kubu Fraksi di DPR-RI. Ada 3 kubu yang terbelah dalam proses pengesahan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU).

Fraksi pada kubu pertama yang menerima Perppu No.2 Tahun 2017 tersebut adalah : PDIP-P, PPP, PKB, Golkar,Nasdem, Demokrat dan Hanura. Akan tetapi ada kubu kedua yang perlu digarisbawahi. Dimana fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan adanya revisi antara pemerintah dengan DPR.

Serta kubu ketiga, yang sudah jelas menolak keberadaan Perppu tersebut adalah. PKS, PAN, dan Gerindra. Pada kubu ketiga ini menganggap keberadaan Perppu Ormas bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Secara umum memang terlihat keterbelahan dari kedua kubu dalam proses pengesahan Perppu yang masih menjadi polemik hingga saat ini. Antara yang mendukung Perppu Ormas dan yang menolak secara tegas keberadaan Perppu tersebut.

Akan tetapi, karena ada sikap dari fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan revisi, maka tentu terbelah menjadi 3 kubu. Meskipun kubu pertama dan kedua masih beririsan alias memiliki persamaan persepsi, yaitu mendukung keberadaan Perppu Ormas.

Ada yang berbeda dari keterbelahan Fraksi Partai Politik yang terlibat dalam mekanisme pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang tersebut. Yaitu sikap lain Partai Demokrat yang menjadi salah satu partai pendukung Perppu Ormas, pada selasa 24 Oktober kemarin.

Demokrat bersama Gerindra, PKS, dan PAN pernah satu suara dalam menolak Undang Undang.Presidential Threshold 20 Persen. Bahkan pada Kamis 27 Juli 2017 lalu pernah ada pertemuan antara Prabowo dan SBY tentang kesepahaman mereka menolak Undang-Undang pemilu tersebut.

Saya dari awal sudah menduga, sikap Demokrat yang terkesan abu-abu bukanlah sebuah jaminan. Bahwa Demokrat akan selalu bersama kelompok oposisi, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra.

Posisi abu-abu Demokrat dan SBY sebagai penguasa kubu Cikeas bukan kali ini saja terjadi. Pada Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017 sikap Demokrat yang terkesan abu-abu dan selalu ada di poros tengah. Adalah bukti, kubu Cikeas tidak akan semudah itu bersatu dengan kubu Hambalang alias Prabowo.

Ambisi Cikeas untuk kembali berada dalam pemerintahan yang selama ini vakum, dan kehilangan tokoh populer yang akan di usung. Semenjak SBY telah berkuasa selama dua periode. Mungkin adalah salah satu alasan, kenapa kubu Cikeas selalu merapat ke Pemerintah akhir-akhir ini. Sehingga kemungkinan masuknya AHY sang putra mahkota Cikeas kedalam kabinet Jokowi. Berdasarkan arah politik Demokrat yang belakangan ini melunak terhadap Pemerintah, tentu akan semakin terbuka lebar.

Meskipun adanya ketebelahan menjadi tiga kubu dalam 10 fraksi yang terlibat dalam pengesahan Perppu tersebut. Secara umum jika dikelompokkan menjadi dua antara yang menerima dan tidak, menghasilkan dari 445 Anggota. Sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak.

Sehingga tentu saja kemenangan secara mutlak ada di pihak yang mendukung Perppu ormas tersebut. Tentu saja imbasnya adalah sidang Paripurna menyetujui Perppu No.2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang.

Peta Politik semakin jelas menjelang Pilpres 2019, dengan adanya keterbelahan dari 10 fraksi parpol tersebut. Dimana PKS,Gerindra, dan PAN tentu berada didalam gerbong oposisi, karena menolak Perppu tersebut yang merupakan usulan pemerintah. Serta kubu pendukung pemerintah yang terdiri dari : PDIP-P, Golkar, PPP,PKB, Nasdem, Hanura, serta sang anggota baru Demokrat.

Saya melihat peta politik Pilpres 2019 dapat terlihat dari keterbelahan, dan tentu saja begitu mengejutkan ketika Demokrat sekarang telah ada dalam gerbong kubu Pemerintah dalam hal Perppu ormas kemarin. Memang tidak perlu pintar-pintar untuk menganalisa kemana arah politik partai biru berlambang Mercy tersebut belakangan ini. Karena dengan adanya manuver AHY beberapa waktu lalu yang melakukan sowan ke Jokowi. Serta mengunjungi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama di Mako Brimob, kelapa dua, Depok. Adalah contoh, ada kemungkinan Demokrat melunak belakangan ini dan berpeluang berada di kubu Pemerintah.

AHY yang selama ini meskipun terkesan dipaksakan oleh kubu Cikeas, sehingga harus meninggalkan karier militernya yang baru menanjak. Tentu telah menjadi matahari baru bagi Demokrat, setelah SBY harus pensiun, karena telah berkuasa selama dua periode.

Apakah mungkin AHY akan masuk dalam kabinet Jokowi? Saya rasa ada arah kesitu, mengingat arah Politik demokrat yang melunak terhadap pemerintah akhir-akhir ini. Dan tentu saja peluang masuknya AHY kedalam kabinet Jokowi bisa menggenjot elektabilitas dan popularirasnya yang masih dinilai rendah pada saat ini. Meskipun selalu masuk sebagai salah satu tokoh dalam bursa Capres 2019.

Akan tetapi, saya rasa dengan umur yang masih muda dan menjadi idola bagi generasi Milenial, yang lahir pada tahun 1980-2000. Tentu sosok AHY bagaikan magnet yang sangat memikat bagi para kaum muda ini beberapa tahun kedepannya.

Sehingga bisa saja AHY memang dipersiapkan untuk Pilpres 2024, yang tentu saja setelah Presiden Jokowi berkuasa selama dua periode. Jikalau Presiden Jokowi terpilih lagi pada Pilpres 2019. Sehingga tentu saja dengan masuknya AHY kedalam kabinet Jokowi adalah suatu cara yang paling mungkin bagi AHY. Untuk menggenjot popularitasnya sekaligus memperdalam pengalaman politik dan birokrasinya.

Jika merujuk kepada basis akar rumput, Kubu Cikeas dengan kubu hambalang (Prabowo) memiliki akar rumput pendukung yang sama. Jika merujuk pada hasil Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Yang mana kubu Anies-Sandi mendapatkan limpahan suara Agus-Silvy hampir 100 persen. Sehingga berbuah pada kemenangan mutlak Anies-Sandi atas Ahok-Djarot. Sehingga tentu perubahan arah politik Demokrat pada saat ini, tentu sangat mengejutkan para pendukung akar rumputnya. Yang bisa saja mempengaruhi suara Demokrat itu sendiri pada Pemilu 2019 mendatang.

Pada iklim Demokrasi yang saat ini tengah berkembang bagaikan jamur yang tumbuh sehabis musim hujam era Reformasi belakangan ini. Tentu Perppu ormas yang kini telah berevolusi menjadi Undang-Undang tersebut menuai pro dan kontra. Karena kebebasan berekspresi dan berorganisasi tentu sangat dijamin oleh sistem Demokrasi.  Yang mana kita telah sepakat bahwa, Demokrasi secara luas-luasnya adalah sistem yang cocok untuk negara besar seperti indonesia.

Sehingga keberadaan Perppu ormas yang telah disahkan tersebut bagaikan menjadi duri dalam daging bagi kehidupan Demokrasi Indonesia, yang dalam proses pembenahan belakangan ini. Seperti kita ketahui, selama 32 tahun masyarakat Indonesia telah trauma dengan adanya Represi pemerintah. Dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang mana kedua hal ini adalah ujung tombak dari Demokrasi itu sendiri.

Apapun itu, keberadaan Perppu ormas yang kini telah menjadi Undang-Undang telah membuktikan. Bahwa adanya perubahan peta Politik menjelang Pemilu 2019 yang tentu semakin dekat. Dengan adanya perubahan arah Politik partai Demokrat yang selama ini menjadi pelopor bergeraknya Demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pada akhirnya mendukung dan menyetujui pengesahan Perppu ormas tersebut.

Karena sesungguhnya, Demokrasi itu adalah milik rakyat dan untuk rakyat. Ada baiknya keberadaan Perppu ormas untuk dikaji ulang keberadaannya. Karena keberadaan Perppu ormas merupakan duri dalam daging dalam iklim Demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia. Semenjak perjuangan para pemuda dan mahasiswa untuk memperjuangkan kedaulatan Demokrasi pada Reformasi tahun 1998 silam.

Semoga iklim Demokrasi tetap berdaulat di Indonesia

Referensi Berita : Kompas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun