Mohon tunggu...
Dendi Pribadi Pratama
Dendi Pribadi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi/Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Saya adalah seorang pengamat politik dan penikmat produk pemerintah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badai PHK Terus Berlanjut 32.064 Jadi Korban di Bulan Juni 2024

6 Agustus 2024   09:19 Diperbarui: 6 Agustus 2024   09:31 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/imgres?q=Badai%20PHK%20Terus%20Berlanjut%2032.064%20jadi%20korban%20per%20Juni%202024&imgurl=https%3A%2F%2Finionline.id%2Fwp-co

Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang signifikan, mulai dari ketidakpastian global hingga penyesuaian kebijakan dalam negeri. Tekanan ekonomi yang dialami oleh banyak perusahaan menyebabkan mereka terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK massal.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menjadi fenomena yang semakin serius di Indonesia, terutama sejak awal tahun 2024. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, sebanyak 32.064 tenaga kerja telah menjadi korban PHK.

PHK bukanlah fenomena baru di Indonesia, tetapi angka yang semakin meningkat menunjukkan keparahan kondisi ekonomi dan industri. Sejak awal tahun 2024, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, terutama perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) yang telah mengalami "tech winter" setelah pandemi Covid-19.

Data PHK di Indonesia

Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka tersebut naik 21,4% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang.

  • Jakarta berada di urutan pertama penyumbang PHK terbanyak. Jumlah pekerja yang mengalami PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Jumlah tersebut bertambah 6.786 orang dibandingkan periode yang sama pada 2023.
  • Banten menyusul di peringkat kedua dengan penambahan kasus PHK sebanyak 6.135 orang, yang sebelumnya 5.141 orang ter-PHK di periode yang sama pada 2023.
  • Sedangkan kasus PHK di provinsi Sulawesi Tengah bertambah sebanyak 1.812 orang dari 0 kasus PHK di periode yang sama pada 2023.

Dilansir dari Antara, Kemnaker telah menerima pengaduan PHK sebanyak kurang lebih 30.000 orang per April 2024. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa ajuan PHK berasal dari industri padat karya dan industri berplatfom digital.

"Puluhan ribu tenaga kerja yang diajukan untuk PHK itu berasal dari industri padat karya dan industri secara kontras berplatfom digital, karena memang tidak mampu untuk eksis, dan sejumlah BUMN yang tidak mampu bertahan," kata Indah (31/05/24).

Dampak bagi masyarakat

Fenomena PHK ini tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa sejak Januari hingga awal Juni 2024, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal, dengan total karyawan yang ter-PHK sekitar 13.800 orang.

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk menghadapi fenomena PHK ini. Kementerian Ketenagakerjaan telah mencatat sejumlah kasus mogok kerja di Indonesia, yang melibatkan 3.355 orang tenaga kerja dan 26.840 jam kerja yang hilang imbas aksi tersebut. Selain itu, pemerintah juga berusaha meningkatkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK.

Pemerintah telah mengembangkan beberapa strategi untuk menghadapi fenomena PHK ini. Pertama, pemerintah meningkatkan bantuan sosial bagi korban PHK, termasuk bantuan uang tunai dan bantuan kesehatan. Kedua, pemerintah meningkatkan pelatihan keterampilan bagi korban PHK untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencari pekerjaan baru. Ketiga, pemerintah meningkatkan kerja sama dengan perusahaan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, "Pemerintah terus berupaya memperkuat program-program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja yang terkena PHK. Selain itu, kami juga mendorong perusahaan untuk lebih mengutamakan dialog sosial sebelum mengambil keputusan PHK."

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, "Pemerintah tengah mengupayakan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan membuka lapangan kerja baru melalui investasi dan pengembangan infrastruktur."

Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Ristadi menekankan pentingnya perusahaan untuk lebih transparan dalam melakukan PHK massal. "Perusahaan harus lebih terbuka dalam mengumumkan langkah PHK massal ini," katanya.

Badai PHK terus berlanjut di Indonesia, dengan 32.064 tenaga kerja menjadi korban per Juni 2024. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah dan organisasi pekerja harus bersama-sama menghadapi dan menyelesaikan masalah ini dengan lebih efektif.

Fenomena PHK yang terus berlanjut dan jumlah korban yang semakin meningkat per Juni 2024 menunjukkan perlunya langkah-langkah strategis yang lebih efektif dari pemerintah dan sektor swasta. Program pelatihan kerja, peningkatan daya saing industri, dan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini. Tanggapan dari para ahli di pemerintahan menunjukkan komitmen untuk menghadapi tantangan ini, namun upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi diperlukan untuk memberikan solusi yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun