Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang signifikan, mulai dari ketidakpastian global hingga penyesuaian kebijakan dalam negeri. Tekanan ekonomi yang dialami oleh banyak perusahaan menyebabkan mereka terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK massal.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menjadi fenomena yang semakin serius di Indonesia, terutama sejak awal tahun 2024. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, sebanyak 32.064 tenaga kerja telah menjadi korban PHK.
PHK bukanlah fenomena baru di Indonesia, tetapi angka yang semakin meningkat menunjukkan keparahan kondisi ekonomi dan industri. Sejak awal tahun 2024, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, terutama perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) yang telah mengalami "tech winter" setelah pandemi Covid-19.
Data PHK di Indonesia
Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka tersebut naik 21,4% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang.
- Jakarta berada di urutan pertama penyumbang PHK terbanyak. Jumlah pekerja yang mengalami PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Jumlah tersebut bertambah 6.786 orang dibandingkan periode yang sama pada 2023.
- Banten menyusul di peringkat kedua dengan penambahan kasus PHK sebanyak 6.135 orang, yang sebelumnya 5.141 orang ter-PHK di periode yang sama pada 2023.
- Sedangkan kasus PHK di provinsi Sulawesi Tengah bertambah sebanyak 1.812 orang dari 0 kasus PHK di periode yang sama pada 2023.
Dilansir dari Antara, Kemnaker telah menerima pengaduan PHK sebanyak kurang lebih 30.000 orang per April 2024. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa ajuan PHK berasal dari industri padat karya dan industri berplatfom digital.
"Puluhan ribu tenaga kerja yang diajukan untuk PHK itu berasal dari industri padat karya dan industri secara kontras berplatfom digital, karena memang tidak mampu untuk eksis, dan sejumlah BUMN yang tidak mampu bertahan," kata Indah (31/05/24).
Dampak bagi masyarakat
Fenomena PHK ini tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan bahwa sejak Januari hingga awal Juni 2024, setidaknya terdapat 10 perusahaan yang telah melakukan PHK massal, dengan total karyawan yang ter-PHK sekitar 13.800 orang.