Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Sistem zonasi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah favorit dan sekolah-sekolah biasa. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai masalah, termasuk kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi zonasi demi kepentingan pribadi.
Sistem zonasi adalah kebijakan yang mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan kualitas antar sekolah. Dengan sistem ini, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah memiliki prioritas untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal jauh.
Motif Kecurangan dalam Sistem Zonasi,
Beberapa motif kecurangan dalam sistem zonasi antara lain:
- Keinginan Masuk Sekolah Favorit: Banyak orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah yang dianggap berkualitas tinggi, meskipun jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.
- Kualitas Pendidikan: Sekolah favorit biasanya memiliki fasilitas dan guru yang lebih baik, sehingga orang tua berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
- Prestise Sosial: Masuk ke sekolah favorit sering kali dianggap sebagai prestise tersendiri bagi keluarga.
Bentuk-Bentuk Kecurangan
- Memalsukan Alamat: Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah memalsukan alamat tempat tinggal agar terlihat berada dalam zona yang diinginkan. Beberapa orang tua bahkan menyewa rumah atau apartemen sementara di dekat sekolah favorit hanya untuk mendapatkan alamat tersebut.
- Manipulasi Data Kependudukan: Memanfaatkan celah dalam administrasi kependudukan, seperti pindah Kartu Keluarga (KK) secara sementara, juga sering dilakukan.
- Kolusi dengan Pihak Sekolah: Ada kasus di mana pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua siswa untuk memanipulasi data agar siswa tersebut diterima.
Dampak Kecurangan dalam Sistem Zonasi
- Ketidakadilan: Kecurangan ini menyebabkan ketidakadilan bagi siswa yang seharusnya lebih berhak diterima berdasarkan zonasi yang sebenarnya.
- Menurunkan Kepercayaan Publik: Kecurangan ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintah.
- Kesenjangan Pendidikan: Kecurangan memperparah kesenjangan pendidikan karena sekolah-sekolah favorit tetap didominasi oleh siswa-siswa dari keluarga mampu.
Tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyadari sepenuhnya adanya praktik kecurangan dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi. Berikut adalah tanggapan resmi dari pihak kementerian:
1. Penegasan Komitmen Terhadap Sistem Zonasi
Kemendikbudristek menegaskan kembali komitmennya terhadap pelaksanaan sistem zonasi sebagai upaya untuk pemerataan        akses pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini diyakini dapat mengurangi           kesenjangan antar sekolah dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh siswa.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Untuk mencegah dan menangani praktik kecurangan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di setiap daerah guna memperketat pengawasan dan verifikasi data calon siswa. Penggunaan teknologi, seperti verifikasi alamat melalui GPS dan kunjungan lapangan, akan dioptimalkan untuk memastikan keakuratan data. Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan, baik orang tua siswa maupun pihak sekolah yang terlibat.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Kemendikbudristek berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa. Informasi terkait proses        seleksi dan hasil penerimaan akan dibuka secara luas kepada publik agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan           memastikan tidak adanya praktik curang.
4. Peningkatan Kualitas Pendidikan
Sebagai solusi jangka panjang, Kemendikbudristek terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah melalui      berbagai program dan kebijakan. Dengan pemerataan kualitas pendidikan, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan            antara sekolah favorit dan sekolah biasa, sehingga mengurangi motivasi untuk melakukan kecurangan dalam sistem zonasi.
5. Edukasi dan Sosialisasi
Kemendikbudristek juga mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sistem        zonasi dan bahaya kecurangan. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih mendukung dan patuh       terhadap aturan yang ada.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem zonasi agar tujuan awalnya untuk pemerataan pendidikan dapat tercapai. Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, transparansi, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, diharapkan kecurangan dalam sistem zonasi dapat diminimalisir. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H