Mohon tunggu...
Dendi Pribadi Pratama
Dendi Pribadi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi/Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Saya adalah seorang pengamat politik dan penikmat produk pemerintah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menguak Praktik Kecurangan di Balik Sistem Zonasi Sekolah: Tanggapan dan Solusi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

24 Juli 2024   11:00 Diperbarui: 24 Juli 2024   11:24 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.antarafoto.com/id/view/2035965/unjuk-rasa-pendaftaran-sistem-zonasi-dan-ppdb

Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Sistem zonasi dalam penerimaan siswa di sekolah negeri telah menjadi topik hangat dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah favorit dan sekolah-sekolah biasa. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai masalah, termasuk kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi zonasi demi kepentingan pribadi.

Sistem zonasi adalah kebijakan yang mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan kualitas antar sekolah. Dengan sistem ini, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah memiliki prioritas untuk diterima dibandingkan dengan siswa yang tinggal jauh.

Motif Kecurangan dalam Sistem Zonasi,

Beberapa motif kecurangan dalam sistem zonasi antara lain:

  • Keinginan Masuk Sekolah Favorit: Banyak orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah yang dianggap berkualitas tinggi, meskipun jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.
  • Kualitas Pendidikan: Sekolah favorit biasanya memiliki fasilitas dan guru yang lebih baik, sehingga orang tua berusaha memasukkan anaknya ke sekolah tersebut untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
  • Prestise Sosial: Masuk ke sekolah favorit sering kali dianggap sebagai prestise tersendiri bagi keluarga.

Bentuk-Bentuk Kecurangan

  • Memalsukan Alamat: Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi adalah memalsukan alamat tempat tinggal agar terlihat berada dalam zona yang diinginkan. Beberapa orang tua bahkan menyewa rumah atau apartemen sementara di dekat sekolah favorit hanya untuk mendapatkan alamat tersebut.
  • Manipulasi Data Kependudukan: Memanfaatkan celah dalam administrasi kependudukan, seperti pindah Kartu Keluarga (KK) secara sementara, juga sering dilakukan.
  • Kolusi dengan Pihak Sekolah: Ada kasus di mana pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua siswa untuk memanipulasi data agar siswa tersebut diterima.

Dampak Kecurangan dalam Sistem Zonasi

  • Ketidakadilan: Kecurangan ini menyebabkan ketidakadilan bagi siswa yang seharusnya lebih berhak diterima berdasarkan zonasi yang sebenarnya.
  • Menurunkan Kepercayaan Publik: Kecurangan ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan pemerintah.
  • Kesenjangan Pendidikan: Kecurangan memperparah kesenjangan pendidikan karena sekolah-sekolah favorit tetap didominasi oleh siswa-siswa dari keluarga mampu.

Tanggapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyadari sepenuhnya adanya praktik kecurangan dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi. Berikut adalah tanggapan resmi dari pihak kementerian:

1. Penegasan Komitmen Terhadap Sistem Zonasi

Kemendikbudristek menegaskan kembali komitmennya terhadap pelaksanaan sistem zonasi sebagai upaya untuk pemerataan               akses pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini diyakini dapat mengurangi                     kesenjangan antar sekolah dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh siswa.

2. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah dan menangani praktik kecurangan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di setiap daerah guna memperketat pengawasan dan verifikasi data calon siswa. Penggunaan teknologi, seperti verifikasi alamat melalui GPS dan kunjungan lapangan, akan dioptimalkan untuk memastikan keakuratan data. Selain itu, sanksi tegas akan diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan, baik orang tua siswa maupun pihak sekolah yang terlibat.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Kemendikbudristek berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerimaan siswa. Informasi terkait proses               seleksi dan hasil penerimaan akan dibuka secara luas kepada publik agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan                     memastikan tidak adanya praktik curang.

4. Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sebagai solusi jangka panjang, Kemendikbudristek terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah melalui           berbagai program dan kebijakan. Dengan pemerataan kualitas pendidikan, diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan                       antara sekolah favorit dan sekolah biasa, sehingga mengurangi motivasi untuk melakukan kecurangan dalam sistem zonasi.

5. Edukasi dan Sosialisasi

Kemendikbudristek juga mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sistem               zonasi dan bahaya kecurangan. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih mendukung dan patuh             terhadap aturan yang ada.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem zonasi agar tujuan awalnya untuk pemerataan pendidikan dapat tercapai. Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, transparansi, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, diharapkan kecurangan dalam sistem zonasi dapat diminimalisir. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun