Mohon tunggu...
Denden Deni Hendri
Denden Deni Hendri Mohon Tunggu... Analis Pemilu dan Kebijakan Publik -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membaca Langkah Ridwan Kamil dalam Pilkada Jabar 2018

17 Maret 2017   14:04 Diperbarui: 21 Maret 2017   20:00 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang mulai menghadirkan jenak-jenak rasa interest baru dan euporia tersendiri pada benak publik Jawa Barat setidaknya disebabkan karena dua hal pertama nuansa pilkada DKI cukup mewarnai dan mendominasi isu pilkada gelombang kedua februari 2017 yang nuansanya mulai merambah ke wilayah-wilayah pemilihan lain dengan karakterisitik masyarakat pemilih dan lingkungan kebijakannya cukup memiliki kekhasan maupun kemiripan dengan DKI Jakarta. Pilkada DKI juga telah membangkitkan kesadaran umum akan urgensi partisipasi dalam proses politik serta pelembagaan demokrasi lokal untuk mendukung sistem pilkada langsung.

Kedua mulai bertebaran di ruang publik nama-nama figur besar yang cukup populer dan elektabel seperti Ridwan Kamil, Deddy Mizwar, Dede Yusuf, Desi Ratnasari dll yang banyak dibincangkan akan tandang ke gelanggang pilkada Jabar juni 2018. Rasa interest baru dan euporia yang kelak hadir di benak publik Jabar karena kuatnya figur dan pengaruh semangat pilkada DKI merupakan sinyalemen positif dalam perkembangan demokrasi lokal dan meminjam istilah Riant Nugroho (2012) upaya konsolidasi dan pendalaman demokrasi (deepning democracy) secara umum di Indonesia, mengarahkan praktik demokrasi langsung yang telah bertahan selama kurang lebih satu dekade kepada cita-cita luhurnya terdahulu yaitu memutus politik oligarki dan politik dinasti yang dilakukan sekelompok elit lokal dalam penetapan kepala daerah, mengimbangi kekuasaan dan memperkuat mekanisme pengawasan kekuasaan (check and balances) dengan DPRD, memberikan legitimasi kebijakan yang kuat terhadap kepemimpinan lokal karena mendapat mandat langsung dari rakyat (direct mandatory), menciptakan kepala daerah yang profesional, berkualitas, berintegritas serta responsif terhadap kepentingan dan tuntutan publik serta mendekatkan jarak batin masyarakat dengan pemimpinnya (Hendri, 2016).  

Seperti diketahui bersama, Walikota Bandung Ridwan Kamil (baca : RK) yang dikenal sebagai sosok pemimpin transformasional telah melakukan perubahan besar pada wajah kebijakan publik di Kota Bandung yang lahir dari rahim administrasi-nya terutama pada kebijakan paling fenomenal dan kompetitif yaitu penciptaan ruang-ruang publik baru melalui taman-taman kota, penyediaan lahan pejalan kaki yang nyaman, fungsional dan estetik, mengembangkan infrastruktur kota yang ramah lingkungan, melaksanakan pelayanan publik secara online, merubah paradigma birokrasi dari old public administrationyang kaku dan birokratif menjadi new public management dan new public servicesyang lebih lentur terhadap keinginan dan kepentingan publik dan kebijakan-kebijakan kompetitif lainnya yang kesemua itu merupakan grand desain dari konsep kebijakan publik berbasis creative and smart city.

Warisan Kebijakan Ridwan Kamil

Lebih dari itu tidak hanya wajah kebijakan publik yang berubah, RK telah berhasil melampaui hal yang bersifat teknokratis, mampu menciptakan setidaknya tiga hal. Pertama nilai-nilai (values)yang hidup dalam pergaulan sosial masyarakat, sulit sekali memisahkan dimensi nilai pada suatu kebijakan publik, karena sejatinya nilai merupakan fundamen dasar suatu kebijakan publik diformulasi dan diorientasikan, RK telah berhasil memposisikan kebijakan publik sebagai instrumen untuk melakukan perubahan sosial dan internalisasi nilai-nilai kemanusiaan, religiusitas, kolektivitas, persatuan, kerukunan, toleransi, gotong royong, kepedulian dan kepekaan sosial pada batin masyarakat kota yang biasanya nilai-nilai tersebut justru tumbuh mekar dalam suasana sosiologis masyarakat pedesaan. 

Umumnya, kondisi sosiologis masyarakat perkotaan sesak dengan rutinitas dan nilai-nilai individualistik, materialistik dan hedonistik, kering dari makna dan nilai-nilai luhur, terdapat sekat-sekat sosial yang biasanya membatasi dan saling melokalisir antar kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.

Kedua budaya dan gaya hidup (culture), nilai-nilai yang telah terbentuk dan terinternalisasi dari suatu kebijakan publikyang digulirkan RK kemudian berjalin dan berkelindan satu sama lainnya secara natural menemukan dan mengembalikan budaya lama dengan wajah baru yang khas dari suasana Kota Bandung yang dalam catatan sejarah tidak hanya kota perjuangan dan pusat pergerakan kemerdekaan serta pendidikan, melainkan juga merupakan kota yang bahagia, ramah, sopan, hijau dan menjadi tujuan pelesiran. 

Ketiga terciptanya keterikatan sosial yang kuat (social engagement) antara masyarakat dengan pemimpinnya, social engagement  yang penulis maksud adalah terwakilinya pikiran, perasaaan dan perbuatan masyarakat dalam diri pemimpin yang melahirkan perasaan kesukaan, cinta, kepercayaan, komitmen, pembelaan fanatis dan loyalitas yang mendalam atas figur, gagasan dan keputusan pemimpin. 

Fenomena social enggagement antara RK dan publik Kota Bandung ini merupakan bentuk hubungan yang lebih dalam dari sekedar resonansi sosial antara pemimpin dan masyarakatnya, terbentuk karena interaksi yang konsisten, persisten, intensif, responsif dan partisipatif di media sosial dan ruang-ruang publik. Keempat RK telah berhasil memperkenalkan kebijakan publik tidak hanya berupa teks produk formal peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dipedomani masyarakat, melainkan menunjukan respon-respon informal dalam ruang publik seperti tweets, chats dan postssebagai bagian integral dari kebijakan publik itu sendiri.

Singkatnya, RK dan administrasi publik-nya merupakan pilot project dari berhasilnya cita-cita luhur suatu pilkada langsung, meskipun terdapat persoalan-persoalan Kota Bandung yang sampai sekarang belum sepenuhnya terpecahkan seperti persoalan kemacetan pada pagi dan petang, persoalan genangan banjir cileuncang pada musim hujan karena belum terkelola dengan baiknya sistem sanitasi kota, persoalan kelompok miskin dan penganggur kota serta sedikit tersisa persoalan remah-remah sampah, namun secara umum wajah kebijakan publik dibawah administrasi RK telah berubah drastis menjadi lebih baik dan lebih kompetitif. 

Salah satu faktor lain yang tak kalah pentingnya dalam keberhasilan kepemimpinan RK di Kota Bandung adalah faktor lingkungan, telah terbangunnya fundamental lingkungan kebijakan yang kondusif untuk lahirnya kebijakan-kebijakan publik baru yang kompetitif, artinya masyarakat Kota Bandung meminjam istilah Amitai Etzioni ilmuwan kebijakan publik (dalam Parson, 2014) merupakan potret dari masyarakat aktif (active society) atau dalam istilah para cendikiawan muslim Indonesia. Potret dari masyarakat madani (civil society) dimana masyarakat telah memiliki kesadaran umum yang cukup memadai untuk terlibat dalam proses politik dan pelembagaan demokrasi serta terlibat dalam suatu proses kebijakan publik. 

Dalam perspektif ilmu kebijakan publik, fundamental lingkungan kebijakan yang kondusif merupakan salah satu unsur dan prasyarat sebuah kebijakan publik terimplementasi dengan baik selain tentunya faktor aktor kebijakan dalam hal ini figur dan pesona RK sendiri dan tentunya yang utama adalah gagasan kebijakan publik yang dibawanya untuk masyarakat kota bandung.

Langkah Ridwan Kamil dalam Pilgub Jabar 2018   

Beranjak dari uraian pikiran singkat tersebut di atas, dengan modal sosial (social capital) yang tinggi maka teramat wajar dan cukup beralasan apabila RK memutuskan untuk tandang ke gelanggang pilkada jabar 2018 dengan membawa serta diri yang sebenarnya yaitu sosok yang penuh percaya diri, antusias, fokus, optimis dan totalitas. Tentunya juga akan meninggakan  kursi kosong walikota dengan standar yang tinggi, karena sekali lagi apa yang telah diwariskan tidak hanya kebijakan publik yang kompetitif melainkan juga mewariskan value, culture dan social enggagement baru dalam relasi komunikatif antara masyarakat dengan pemimpinnya.

Untuk maju dalam pilkada jabar 2018, tingginya social capital dan terpenuhinya syarat calon saja tidak cukup, berdasarkan pasal 40 dan pasal 41 UU pilkada No 10/2016 selain pencalonan bisa menempuh jalur independen, juga bisa menempuh jalur dukungan partai politik dan atau gabungan partai politik dengan memenuhi syarat 25% akumulasi suara sah di DPRD atau 20% dari jumlah total kursi di DPRD maka pilihan paling realistis dan rasional. RK harus mulai membuka komunikasi secara intensif dengan partai politik dan tidak memilih maju dari jalur independen mengingat telah terpenuhinya social capital tersebut di atas. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 40A UU pilkada No 10/2016 bahwa yang dapat mengusung pasangan calon adalah partai politik di tingkat pusat maka agenda pertama dari perjalanan pencalonan RK dalam pilkada jabar 2018 adalah mendapatkan endorse dan veto dari dewan pimpinan pusat partai politik untuk memperoleh modal politik pencalonan (political capital) melengkapi social capital yang telah ada, tentunya tetap harus bersopan santun dengan dewan pimpinan partai politik di tingkat kota bandung untuk sinergi dan harmonisasi.

Sehingga dalam hemat analis, komunikasi politik RK mulai berubah secara elitis, membuka keran komunikasi dengan para elit politik nasional di Jakarta untuk mendapatkan endordse dan veto tersebut mengingat perkiraan tahapan persiapan pilkada serentak tahun 2018 akan jatuh di bulan agustus 2017 meskipun tahapan pendaftaran calon kepala daerah diproyeksikan akan jatuh pada bulan januari 2018. Namun demikian hanya butuh kurang lebih 5 bulan untuk memastikan tiket pencalonan tersebut berada dalam genggaman RK agar kemudian RK fokus pada agenda kebijakan publik yang masih tersisa di Kota Bandung selama kurang lebih 1,5 tahun efektif dan pada saat yang sama fokus pada kerja-kerja pemenangan di gelanggang pilkada Jabar 2018 tidak disibukkan oleh proses politik praktis pencalonan sepanjang tahapan pilkada jabar nanti. 

Dalam deret waktu yang berkejaran inilah RK dituntut mendapatkan endorse dan veto partai politik di tingkat pusat secepatnya supaya proses politik pencalonan selesai dan diputus di luar tahapan pilkada agar tidak mempengaruhi dua agenda penting di atas yaitu sisa agenda kebijakan publik kota bandung dan juga agenda politik pemenangan pilkada jabar 2018. Wajarlah kemudian partai politik yang pertama gayung bersambut memberikan endorse dan veto-nya dijadikan kendaraan politik pencalonan tanpa ada niat untuk memecah sinergi dengan partai politik pengusung pada pilkada Kota Bandung sebelumnya yang tentunya dari sisi platform, visi, dan program lebih dekat dengan dirinya sendiri dari pada partai baru.

Sikap politik RK yang antisipatif, responsif, dan kontekstual inilah yang kemudian akan membuka babak konstelasi pencalonan kepala daerah lebih awal dan memposisikan dirinya sebagai mainplayer yang kelak dijadikan rujukan awal para bakal calon kepala daerah dan partai politik dalam membangun koalisi dan membuat keputusan politik. Sehingga dalam hemat analis, RK kemudian akan leading dari aspek figur calon kepala daerah karena masuk pertama ke gelanggang pencalonan pilkada dan agenda RK berikutnya sepertinya memastikan dirinya pun leading dari aspek isu kebijakan publik yang akan diramu dan ditawarkan kepada masyarakat pemilih dalam pilkada jabar 2018. 

Kalau berkaca pada bakal calon yang namanya bertebaran di ruang publik saat ini, berkebalikan dengan DKI isu kebijakan publik dalam pilkada Jabar 2018 sepertinya akan lebih dominan dibanding isu sosial politik, panggung pilkada akan berjalan seperti beauty contest karena banyaknya stock figur calon kepala daerah yang derajat keartisan politiknya cukup tinggi, figur yang populer dan juga elektabel ditambah rancangan gagasan kebijakan publik yang paling menyentuh struktur demografi masyarakat Jabarlah yang akan menguasai gelanggang pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun