Akhwat hunter merupakan perkumpulan laki-laki yang menjadikan perempuan dengan pakaian syar'i sebagai objek fantasi seksual.Â
Latar belakang terbentuknya perkumpulan tersebut berawal dari sebuah forum dewasa. Hal itu berawal dari founder (pendiri) dari komunitas tersebut menulis sebuah cerita tentang akhwat fenomenal yang berbau seksual. Tulisan cerita tersebut menunjukkan adanya respon positif dari banyaknya anggota forum yang berkomentar sehingga mengakibatkan pendiri dari forum dewasa tersebut memutuskan untuk membuat grup khusus bagi para pecinta akhwat.Â
Anggota forum yang setuju kemudian diminta untuk memberikan nomor whatsapp dan selanjutnya akan dibuat grup whatsapp (ruang obrolan daring) yang khusus membahas tentang perempuan berpakaian syar'i.Â
Sikap para pelaku Akhwat Hunter mempertimbangkan keuntungan dari perilaku mereka. Hal ini dikarenakan motif para pelaku Akhwat Hunter adalah mendapatkan kepuasan seksual.Â
Kepuasan tersebut merupakan keuntungan yang mereka dapatkan ketika menjadi bagian dari Akhwat Hunter, dimana dalam grup tersebut para pelaku Akhwat Hunter dapat saling membagikan foto atau video akhwat untuk dijadikan fantasi seksual, menulis cerita akhwat yang berbau seksual dan saling memberikan komentar.Â
Kegiatan membagikan foto dan video dalam ruang obrolan daring melalui aplikasi whatsapp, menunjukkan terjadinya kejahatan seksual dunia maya (cyber sexual harrasment).Â
Cyber Sexual Harassment (CSH) dapat diartikan sebagai penggunaan internet untuk melakukan kemajuan, komunikasi atau interaksi tanpa diundang oleh orang dengan kegiatan dalam berbagai bentuk seperti mengunggah dan memberikan komentar yang tidak diminta di situs media sosial, email, teks, gambar grafis dan pesan instan (Sethi and Ghatak, 2018).Â
Perilaku para Akhwat Hunter termasuk salah satu bentuk cyber sexual harrassment yang melanggar beberapa norma dalam masyarakat yakni norma agama, norma kesopanan dan norma kesusilaan.Â
Pelanggaran norma agama terjadi ketika foto atau video akhwat yang menggunakan pakaian syar'i digunakan sebagai media untuk melakukan kejahatan seksual dunia maya.Â
Padahal dalam norma agama, khususnya agama islam yang sebagian besar dianut oleh masyarakat, pakaian syar'i berfungsi sebagai penurunan daya tarik perempuan agar dapat melindungi perempuan dari aksi tidak senonoh seperti pelecehan seksual.Â
Aksi pelecehan seksual dunia maya terhadap akhwat merupakan suatu hal yang tidak diinginkan karena perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.Â
Dengan demikian, perilaku Akhwat Hunter ini juga melanggar norma kesusilaan yang erat kaitannya dengan moral atas keinginan masyarakat. Pelecehan ini juga merupakan tindakan yang tidak sopan berdasarkan pandangan masyarakat sehingga berdampak pula 5 terhadap pelanggaran norma kesopanan.
Interaksi tidak langsung Akhwat Hunter di grup media sosial dilihat dari kegiatan antar anggota grup menjadikan foto atau video akhwat di grup media sosial whatssapp.Â
Dalam interaksi tersebut terjadi proses belajar perilaku menyimpang antaranggota ketika menjadikan foto atau video akhwat sebagai fantasi seksual. Secara tidak langsung, proses belajar tersebut mempelajari motif, sikap, tindakan kejahatan (penyimpangan), dorongan, dan rasionalisasi (Widodo, 2013). Edward Sutherland mengungkapkan bahwa di dalam masyarakat juga terjadi proses yang disebut differential social organization.Â
Konsep ini mengemukakan bahwa dalam masyarakat, kelompok-kelompok sosial terbagi dalam kelompok yang berbeda satu sama lainnya. Beberapa terorganisasi dalam mendukung aktivitas kriminal (penyimpangan) dan kelompok lain sebaliknya (Matsueda, 2001).Â
Akhwat Hunter merupakan bagian dari kelompok berbeda yang terdapat dalam masyarakat dan teorganisasi dalam mendukung aktivitas kriminal (menyimpang).Â
Proses belajar akibat kesamaan kecenderungan seksual terhadap akhwat menunjukkan adanya proses differential assosiation dan mengakibatkan terjadinya perilaku menyimpang.Â
Pembagian jenis-jenis perilaku menyimpang oleh Robert M.Z. Lawang berfungsi sebagai identifikasi jenis penyimpangan yang dilakukan oleh Akhwat Hunter.Â
Oleh karena itu, penyimpangan ini dalam 8 pengelompokan penyimpangan oleh Robert M.Z. Lawang merupakan bentuk penyimpangan seksual dikarenakan tindakan pelecehan seksual tidak sesuai nilai dan norma dalam masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H