Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendy atau Pepen serahkan dua unit mobil ke KPK, mobil tersebut diserahkan langsung oleh keluarga Pepen.
"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi (Wali Kota Bekasi)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023)
Adapun mobil yang diserahkan berjenis mobil Cherokee Limited Automatic dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995 warna hitam. Sementara satu unit lagi merupakan Cherokee dengan nomor polisi D-1106-RC warna hitam.
Dua mobil tersebut masuk kedalam barang sitaan KPK dan akan segera dilelang guna pemulihan keuangan negara imbas korupsi yang pernah dilakukan Pepen.
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery," ucap Ali.
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," tambahnya.
Pepen sendiri saat ini sedang menjalani hukuman dan berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
"Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.
"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Ali.
Selain itu Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan yaitu hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara.
"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Ali.
Sementara itu KPK juga menyita bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil yang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan oleh Pepen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H