"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Ali.
Selain itu Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan yaitu hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara.
"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Ali.
Sementara itu KPK juga menyita bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil yang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan oleh Pepen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H