Mohon tunggu...
Demu Putra
Demu Putra Mohon Tunggu... Buruh - Bintang 5

Penikmat kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Segera Lelang 2 Mobil yang Diserahkan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

6 September 2023   06:12 Diperbarui: 6 September 2023   06:26 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua unit mobil yang diserahkan keluarga Pepen kepada KPK. (detiknews.com/yogi ernes)

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Ali.

Selain itu Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan yaitu hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara.

"Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Ali.

Sementara itu KPK juga menyita bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil yang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan oleh Pepen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun