Mohon tunggu...
Demu Putra
Demu Putra Mohon Tunggu... Buruh - Bintang 5

Penikmat kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Segera Lelang 2 Mobil yang Diserahkan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

6 September 2023   06:12 Diperbarui: 6 September 2023   06:26 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua unit mobil yang diserahkan keluarga Pepen kepada KPK. (detiknews.com/yogi ernes)

Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendy atau Pepen serahkan dua unit mobil ke KPK, mobil tersebut diserahkan langsung oleh keluarga Pepen.

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi (Wali Kota Bekasi)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023)

Adapun mobil yang diserahkan berjenis mobil Cherokee Limited Automatic dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995 warna hitam. Sementara satu unit lagi merupakan Cherokee dengan nomor polisi D-1106-RC warna hitam.

Dua mobil tersebut masuk kedalam barang sitaan KPK dan akan segera dilelang guna pemulihan keuangan negara imbas korupsi yang pernah dilakukan Pepen.

Ali Fikri saat ditanya mengenai kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur. (tvonenews.com)
Ali Fikri saat ditanya mengenai kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur. (tvonenews.com)

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery," ucap Ali.

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," tambahnya.

Pepen sendiri saat ini sedang menjalani hukuman dan berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

"Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun