Fenomena membeli barang secara kredit sudah terjadi sejak 20 tahun terakhir bahkan lebih. Tentu kita terbiasa melihat setiap rumah sudah (wajib) memiliki satu kendaraan bermotor. Entah itu dibeli secara kredit ataupun secara tunai. Namun keberadaan kendaraan bermotor merupakan mutlak dimiliki dan menjadi benda yang primer dewasa ini.
Peningkatan volume penjualan kendaraan bermotor di Indonesia juga disertai dengan peningkatan volume kredit. Kita bisa lihat Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance atau yang dikenal dengan Leasing sangat berjaya dan berkembang pesat ditanah air. Hal ini menandakan bahwa produk pembelian kendaraan bermotor secara kredit sangat diminati masyarakat Indonesia.
Megahnya kantor-kantor Perusahaan Leasing tentu berkat dari loayalnya para debitur atau konsumen kredit. Hal ini membuat masyarakat sudah terbiasa dengan mekanisme prosedur kredit kendaraan bermotor (Mobil atau Motor). Namun tidak sedikit pula masyarakat yang kurang literasi terhadap pembelian kredit yang memiliki konsekuensi hukum, seperti ancaman pidana.
Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan bermotor yang anda kredit dari Leasing, maka kendaraan bermotor tersebut akan didaftarkan jaminan Fidusia oleh Leasing. Fidusia ini sudah ada UU nya yakni UU Nomor 42 tahun 1999.Â
Ingat, bahwa setiap kendaraan bermotor yang anda beli secara kredit dari suatu Dealer, maka Leasing akan membayar lunas kendaraan bermotor tersebut kepada Dealer. Meskipun dalam BPKB nantinya yang tertera adalah nama anda, namun tidak semata-mata kendaraan bermotor tersebut sepenuhnya merupakan milik anda selama dalam proses kredit.
Setelah anda menandatangani perjanjian kredit anda pasti akan diminta Leasing untuk tandatangan surat kuasa. Surat Kuasa tersebut adalah kuasa dari anda sebagai konsumen kredit untuk memberikan kuasa kepada Leasing untuk mendaftarkan Fidusia kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit tersebut.Â
Selanjutnya Leasing akan mendaftarkan Fidusianya sampai nanti Leasing telah memperoleh sertifikat Fidusianya dari Kemenkumham. Jadi sertifikat Fidusia merupakan jaminan atas kendaraan bermotor tersebut. Maka selama kredit belum lunas, status kendaraan bermotor tersebut merupakan aset Leasing atau masih milik Leasing.
Ancaman Pidana
Kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit dan telah memiliki sertifikat Fidusia, maka sebagai konsumen kredit anda harus memahami aturan mainnya secara hukum, seperti anda tidak boleh mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan bermotor tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Leasing.Â
Misalnya begini, anda membeli sepeda motor secara kredit namun anda melakukan over kredit sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Leasing dan sepeda motor tersebut belum anda lunasi kepada Leasing. Â Dalam hal ini pihak Leasing dapat melaporkan anda kepada Polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999.
Apabila anda terbukti melanggar pasal 23 ayat 2 tersebut, maka sesuai pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 anda terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 50 Juta Rupiah.
Guna menghindari hal tersebut, maka cara yang paling aman adalah apabila anda hendak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan bermotor yang kreditnya belum lunas, anda harus minta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Leasing tersebut.
Untuk itu sebagai konsumen kredit, anda harus bijak dan memiliki pemahaman yang memadai dalam bertransaksi pembelian barang secara kredit dengan Leasing. Pahami dan lakukan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen kredit agar anda terhindar dari masalah dikemudian hari.
Demson Natanael Sihaloho
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H