Apabila anda terbukti melanggar pasal 23 ayat 2 tersebut, maka sesuai pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 anda terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 50 Juta Rupiah.
Guna menghindari hal tersebut, maka cara yang paling aman adalah apabila anda hendak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan bermotor yang kreditnya belum lunas, anda harus minta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Leasing tersebut.
Untuk itu sebagai konsumen kredit, anda harus bijak dan memiliki pemahaman yang memadai dalam bertransaksi pembelian barang secara kredit dengan Leasing. Pahami dan lakukan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen kredit agar anda terhindar dari masalah dikemudian hari.
Demson Natanael Sihaloho
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H