Mohon tunggu...
Demson Natanael Sihaloho
Demson Natanael Sihaloho Mohon Tunggu... Buruh - To find equilibrium

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pidana Kredit

29 November 2021   14:19 Diperbarui: 29 November 2021   14:26 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Transaksi Kredit. Sumber: www.motorplus-online.com

Apabila anda terbukti melanggar pasal 23 ayat 2 tersebut, maka sesuai pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 anda terancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda 50 Juta Rupiah.

Guna menghindari hal tersebut, maka cara yang paling aman adalah apabila anda hendak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kendaraan bermotor yang kreditnya belum lunas, anda harus minta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Leasing tersebut.

Untuk itu sebagai konsumen kredit, anda harus bijak dan memiliki pemahaman yang memadai dalam bertransaksi pembelian barang secara kredit dengan Leasing. Pahami dan lakukan hak dan kewajiban anda sebagai konsumen kredit agar anda terhindar dari masalah dikemudian hari.

Demson Natanael Sihaloho

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun