Mohon tunggu...
Damianus Naijes
Damianus Naijes Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan New Public Management pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

6 Desember 2024   10:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   10:36 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PENERAPAN NEW PUBLIC MANAGEMENT PADA PEMERINTAH DESA

Damianus Naijes (Mahasiswa Pascsarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Kupang)


PENDAHULUAN

Pada era tahun 1980 dan awal 1990-an telah muncul pendekatan manajerial baru pada sektor publik, sebagai penyempurnaan model administrasi tradisional. Pendekatan ini mempermudah beberapa permasalahan yang ada pada model sebelumnya, namun cara ini menimbulkan perubahan dramatis dalam operasi sektor publik. Pendekatan manajerial memiliki banyak istilah seperti : managerialism (Pollit, 1990), New public management (Hood, 1991) : market-based public administration (Lan and Rosenbloom), 1992) atau intreprenuerial government (Osborne and Gaebler, 1992). Selanjutnya lebih banyak dikenal dengan istilah new public management (dan managerialism dimana penggunaan istilah tersebut dapat saling dipertukarkan, walaupun istilah managerialism cenderung digunakan sebagai pejorative (ekspresi untuk mengkritik ) oldari penulis lainnya.
Paradigma "new public management" tersebut meskipun merefleksikan perbedaan pandangan dan penekanan, tetapi umumnya mereka juga memiliki kesamaan points. Pertama, istilah apapun yang dipakai, hal ini tetap menggambarkan state of nature dari traditional public administration dengan perhatian besar diberikan untuk pencapaian tujuan sebuah organisasi, serta responsibilitas dari para manajer. Kedua, terdapat mimpi untuk mereformasi birokrasi klasik dengan cara menyusun model organisasi, sumber daya manusia dan system serta kondisi kerja yang lebih fleksibel. Ketiga, sistem organisasi dan objektivitas individu diletakkan secara jelas dan ini memungkinkan pemantauan hasil melalui performance indicators/indikator prestasi / kinerja atau program-program systematic evaluation lainnya seperti konsep Triple E: economi, efficiency dan effectiveness. Keempat, tugas pemerintahan yaitu dapat menghadapi market test, seperti kesepakatan kontrak/persetujuan misalnya separasi steering from rowing. Pemerintah terlibat tidak harus selalu membutuhkan peraturan birokratik. Kelima, terdapat sebuah kecenderungan kearah pereduksian fungsi pemerintah melalui privatisasi. Dapat disimpulkan bahwa semua uraian ini memiliki tujuan untuk merubah orientasi dari proses ke hasil yang diharapkan.
New Public Management (NPM) adalah sebuah paradigma baru yang  menawarkan cara/pendekatan yang lebih realistis terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Model baru management publik ini telah secara efektif menggantikan model tradisional administrasi public pemerintahan desa dan mengakibatkan sektor publik dalam jangka panjang tidak dapat dihindari akan bercorak managerialism, baik dalam teori maupun praktek. Hal ini menjadikan sebuah perubahan paradigma yang besar karena paradigm lama menegaskan bahwa desa sebagai objek pembangunan sedangan NPM menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Dasar dari perubahan paradigm lama ke NPM adalah Undang-Undang Desa yang memberikan ruang berupa rekognisi dan subsidiaritas (pengakuan dan wewenang) bagi pemerintah desa. Regulasi ini mendukung pemerintah desa dalam mengurus dirinya sendiri dengan sumber daya yang ada dalam rangka menuju Indonesia Emas 2025.

PEMBAHASAN

  • New Public Management (NPM).
    New Public Management ( NPM ) yang dikenal dengan menejemen publik baru merupakan suatu pendekatan pada proses menjalankan sebuah kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi pemerintah atau publik baik pada tingkat pusat ataupun daerah dan pada level yang lebih kecil lagi, NPM diartikan juga sebagai suatu sistem menejerial desentral dengan perangkat-perangkat manajemen baru seperti controling, benchmarking dan lean management. NPM ini pada umumnya di pandang sebagai suatu pendekatan ilmu administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen dan kedisiplinan untuk meningkatkan pola kerja yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, new public management ini lebih berfokus pada menejemen soktor publik yang berorientasi pada kinerja dan bukan lebih berorientasi pada kebijakan.

    Berikut ini diuraiakan prinsip-prinsip NPM dalam penerapannya antara lain:

    • Memberikan inti penekanan pada menejemen keahlian yang profesional dalam mengendalikan operasional sebuah organisasi.
    • Peralihan dari pemanfaatan kendali input menjadi output dalam prosedur-prosedur birokrasi yang diukur melalui indikator performa kuantitatif.
    • Peralihan dari sistem menejemen dari sentralistik menuju desentralistik.
    • Menekankan pada praktek-praktek manajemen yang bergaya swasta
      Menekankan ketangkasan atau efisiensi dan keefektivitasan dalam operasioanal organisasi serta pelayananNew Public Management adalah pradigma baru dalam manajemen publik yang dan pertama kali dikemukan oleh Christopher hood pada tahun 1990-an dan dijadikan ajuan untuk melukis reformasi pada sektor publik, dengan adanya konsep ini dikarenakan rasa ketidak puasan yang dialami oleh masyarakat terhadap kinerja dari aparatur pemerintah yang kurang efektif dan efisien dalam pengelolaan sumber daya yang ada.        

      Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan paradigma manajemen publik di dunia, Indonesia pun mulai menerapkan pendekatan baru dalam manajemen publik. Beberapa penerapan NPM di Indonesia meliputi:

      • Desentralisasi Pemerintahan
        Di Indonesia, Salah satu penerapan NPM adalah desentralisasi pemerintahan. Pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing. Tujuan dari desentralisasi adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
      • Penggunaan Teknologi Informasi
        Pada masa era digital sekarang ini, penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai sistem informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, seperti pengaduan masyarakat online, e-government, dan sistem layanan publik yang terintegrasi. Dengan adanya teknologi informasi, proses pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih cepat, murah, dan akurat.
      • Kemitraan dengan Sektor Swasta
        Penerapan NPM di Indonesia juga melibatkan sektor swasta dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam meningkatkan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya. Melalui kemitraan dengan sektor swasta, diharapkan dapat tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berkesinambungan.
      • Pemberdayaan Masyarakat
        Pola pelaksanaan NPM juga mendorong pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan public (asas partisipatif). Pemerintah menggandeng kelompok-kelompok masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program-program publik. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan tercipta pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

        Literatur NPM secara keseluruhan tidak jelas bentuknya, seperti yang diharapkan dari bidang yang berorientasi pada kebijakan dan interdisipliner. Gambar di atas merupakan upaya untuk memberikan bentuk yang dapat dikenali pada literatur NPM. Skema ini membagi literatur NPM menjadi dua cabang utama: penelitian dan argumentasi. "Penelitian" mengacu pada karya ilmiah yang dimaksudkan untuk menjelaskan fakta dan peristiwa (Elster 1989). Fakta yang menggambarkannya adalah nada negatif diskusi publik tentang birokrasi di banyak negara; peristiwa yang menggambarkannya adalah peluncuran Tinjauan Kinerja Nasional AS oleh pemerintahan Clinton pada tahun 1993.Donald Kettl dari Brookings Institution melihat apa yang disebutnya sebagai "reformasi manajemen publik global" dengan fokus pada beberepa isu inti antara lain:

      • Bagaimana pemerintah dapat menemukan cara untuk memeras lebih banyak layanan dari basis pendapatan yang sama atau lebih kecil?
      • Bagaimana pemerintah dapat menggunakan insentif bergaya pasar untuk membasmi patologi birokrasi; bagaimana mekanisme komando dan kontrol birokrasi tradisional dapat digantikan dengan strategi pasar yang akan mengubah perilaku manajer program?
      • Bagaimana pemerintah dapat menggunakan mekanisme pasar untuk memberi warga negara (yang sekarang sering disebut "pelanggan") pilihan yang lebih banyak di antara layanan atau setidaknya mendorong perhatian yang lebih besar untuk melayani pelanggan dengan lebih baik?
      • Bagaimana pemerintah dapat membuat program lebih responsif? Bagaimana pemerintah dapat mendesentralisasikan tanggung jawab untuk memberi manajer garis depan insentif yang lebih besar untuk melayani?
      • Bagaimana pemerintah dapat meningkatkan kapasitasnya untuk merancang dan melacak kebijakan?
      • Bagaimana pemerintah dapat memisahkan perannya sebagai pembeli layanan (kontraktor) dari perannya dalam memberikan layanan yang sebenarnya? 6. Bagaimana pemerintah dapat berfokus pada keluaran dan hasil, bukan pada proses atau struktur? Bagaimana mereka dapat mengganti sistem top-down yang digerakkan oleh aturan dengan sistem bottom-up yang digerakkan oleh hasil?

  • Pemerintahan Desa
    Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola wilayah tingkat desa. Dasar hukum lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang pemerintahan desa yang dijadikan rujukan dalam pelaksanaan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.  
    Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan suatu sistem pemerintahan yang beroperasi di tingkat desa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa. Pemerintahan desa juga bertugas untuk mengkoordinasikan dan menjalankan program-program pemerintah pusat dan provinsi yang bersifat sosial, politik, dan ekonomi di wilayah desa.
    Pengukuran Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tentu saja terdapat kegiatan administrasi. Administrasi dapat diartikan dalam dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan dalam arti sempit, administrasi adalah kegiatan yang meliputi mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
    Pengertian desa menurut Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, desa merupakan sekumpulan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan wewenang dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sedangkan pengertian Pemerintah dan Pemerintahan Desa merupakan dua istilah yang sering dianggap memiliki arti yang sama. Namun, sebenarnya kedua istilah tersebut memilki arti yang berbeda.   Penyelenggaraan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan. Dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintahan desa merupakan arti sempit dari administrasi yaitu pada pencatatan data dan informasi. Kegiatan administrasi di desa, dibagi menjadi beberapa ruang lingkup untuk memudahkan dalam pelaksanaan administrasi. Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016, ruang lingkup administrasi pemerintahan desa dibagi menjadi lima, yaitu administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan,  administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. kelima administrasi tersebut, memiliki fungsi dan cakupannya masing-masing.

  • NPM dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    Sebenarnya dalam sejarahnya yang sangat panjang, ratusan bahkan ribuan tahun, desa telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang dinamis dan lentur. Dengan perkembang- annya yang dinamis dan lentur inilah desa tetap eksis sampai hari ini. Jika dinamika per- tumbuhan dan perkembangannya tersebut dipahami sebagai autoaktivitas dan kreativitas warganya dan pihak luar memandunya ke arah rasionalitas dengan niat yang jernih dan jujur, niscaya nasib desa tak seperti sekarang. Ada lima pendekatan kebijakan terhadap desa yang tidak searah: pendudukan, pengawasan dan pengendalian, otonomi pribumi, militerisasi, desentralisasi, birokratisasi demi efisiensi administrasi, dan otonomi khusus (ada) berdasarkan asul-usul dan adat-istiadat. Pendudukan dilakukan oleh kerajaan-kerajaan nusantara yang menuntut loyalitas desa kepada otoritas yang lebih kuat dan besar. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh VOC dan pemerintah hindia belanda zaman kultur stelsel. Otonomi pribumi dilakukan oleh pemerintah hindia belanda di bawah IGO dan IGOB. Militerisasi dilakukan oleh jepang saat menduduki indonesia (1942 -- 1945). Disentralisasi dilakukan oleh pemerintah RI dibawah UU No. 22 / 1948 dan UU No. 1 / 1957 dan UU No.19 / 1965 yang belum sempat dijalankan. Birokratisasi demi efisiensi administrasi dilakukan pemerintah order baru di bawah UU No. 5 / 1979. Otonomi khusus yang bersifat tradisional berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat diberikan oleh pemerintah pasca orde baru / reformasi. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa karangan Hanif Nurcholis ini memberi gambaran pertumbuhan desa mulai dari asal muasalnya sampai pada keberadaannya dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk kepentingan praktis yang sangat berguna bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara teknis sistem pemerintahan desa berdasar- kan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Dari kaca mata filsafat hukum, uraian Soepomo terkesan sangat dipengaruhi ajaran kesejarahan von Savigny, sesuatu yang dapat diterima  sebagai bagian dari upaya membangun negara dengan "sistem sendiri". Uraian  tersebut -- antara lain -- menjadi dasar mempertahankan dan memelihara susunan pemerintahan desa dan susunan asli lainnya, sebagai susunan pemerintahan asli bangsa Indonesia. Kehadiran pemerintahan desa dan susunan lain yang serupa, lebih ditegaskan Muhammad Yamin dalam uraian di hadapan BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.

    Berikut ini diuraikan beberapa rangkaian kegiatan yang secara langsung mengaplikasi NPM dalam penyelanggaraan pemerintahan desa sebagai berikut:

    • Asas penyelenggaraan pemerintahan desa secara partisipatif, akuntabel dan disipin anggaran
    • Kekuasaan dalam perencanaan pembangunan desa adalah Musyawarah
    • Penyelenggaran Musyawarah Desa secara Partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam musyawarah dusun, musyawarak desa dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
    • Peninginputan data Indeks Membanguan Desa (IDM), SDGs Desa dan Electronic Human Development Worker (eHDW) maupun Sikeudes (Sistem Keuangan Desa) Siskeudes.
    • Data dan informasi desa secara luas menempatkan pelayanan pemerintah desa sebagai subjek pembangunan desa.
  • Masalah dan solusi dalam penerapan NPM pada pemerintah desa
    Egi Primayogha (2018) berpendapat bahwa terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab persoalan pembangunan di tingkat desa antara lain:
    • minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses pembangunan desa; Warga kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa, tetapi masih terbatas.  tidak banyak warga yang memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa, dan lainnya. Hal ini diatasi dengan memberikan motivasi kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam perencanaan pemabngunan desa serta merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan.
    • minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa;
      Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD semestinya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk bersama-sama mengawasi pembangunan di desa. Meningkatkan peran aktif BPD dan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas BPD dan lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga adat desa.
    • terbatasnya akses warga terhadap informasi, seperti anggaran desa
      Sebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai pelayanan publik di desa. Warga sering kali tidak mendapatkan informasi mengenai seputar  akses layanan seperti kesehatan dan pendidikan
    • keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar Korupsi di desa tak selalu disebabkan kehendak kepala desa atau perangkat desa untuk secara sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar. Mengoptimalisasikan peran kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kemampuan kepala desa dan perangkat desa dengan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Pendapingan secara terus menerus oleh Pemerintah Daerah melalui OPD Teknis serta optimalisasi tugas dan fungsi Pendamping Desa.

  • Pemerintah Desa Menuju Indonesia Emas 2045
    Pemerintah kini punya pekerjaan rumah untuk membuat turunan dari revisi UU Desa. Sebelum merumuskan kebijakan tersebut pemeritah perlu melihat kembali esensi dari keberadaan desa untuk siapa? Merujuk Handbook Desa Inklusif yang dibuat oleh Kementerian Desa PDTT, sejatinya desa hadir untuk semua, menjalankan peran dan manfaat untuk kepentingan bersama dan memangku mandat rakyat.Untuk mencapai tujuan dari sebuah desa inklusif maka dibutuhkan prasyarat-prasyarat keterlibatan partisipasi kelompok rentan dan marginal dalam penyelenggaran pembangunan desa. Kelompok rentan dan marginal, meliputi warga miskin, warga disabilitas, Perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kelompok anak muda, kelompok minoritas, serta kelompok rentan dan marginal lainnya.
    Desa inklusif menjadi salah satu konsep pembangunan desa yang dapat meminimalisasi adanya penyelewengan dan munculnya elite desa. Karena akan mempersempit ruang bagi oknum-oknum pemerintah desa yang ingin melakukan penyelewengan-penyelewengan di saat adanya keterlibatan pengawasan masyarakat secara inklusif.Dengan terciptanya desa inklusif secara otomatis akan menciptakan sisi akuntabilitas sosial yang kuat. Peran akuntabilitas sosial juga menjadi bagian dari terciptanya masyarakat yang harmonis dan meningkatkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah desa. Karena bagaimanapun masyarakat desa mempunyai hak untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa, transaparansi anggaran dan pelayanan publik.
    Pemerintahan yang inklusif menjadi pintu untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Poin-poin target dalam SDGs lebih mudah tercapai jika masyarakat ikut berpartisipasi dalam perumusan serta implementasi kebijakan khususnya di pemerintah desa. Prinsip leave no one behind SDGs sejalan dengan collaborative governance, adanya kolaborasi antarpemerintah desa dan masyarakat secara menyeluruh tanpa mengesampingkan kelompok mana pun, di antaranya kelompok rentan dan marginal sehingga pengambilan kebijakan dan penggunaan dana desa bisa lebih kolektif dan tepat sasaran. Dengan pembangunan desa inklusif target pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak mustahil tercapai.
    Sejumlah elemen penggiat desa telah merumuskan sejumlah strategi pembangunan desa dan perdesaan menuju Indonesia Emas 2045. Pertama, Pemerintah Desa melakukan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan Desa melalui perencanaan pembangunan Desa berbasis Data Desa yang merujuk pada SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM). Kedua, Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui Program/kegiatan yang menyasar pada indikator IDM yang masih lemah, Memperkuat kelembagaan ekonomi di Desa lewat BUMDesa atau Desa Wisata, Penyusunan panduan/regulasi turunan dalam pemanfaatan Dana Desa, penyiapan kebijakan dan replikasi pelaksanaan. Ketiga, Kolaborasi dan sinergi lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi dan Mitra Pembangunan. "Keempat, Peningkatan efektivitas pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting dan pengembangan sektor prioritas," kata Wamendes Paiman. Kelima, Perlu adanya pemanfaatan ruang Desa untuk penghidupan berkelanjutan. Keenam, Optimalisasi pemanfaatan aset dan potensi desa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan Desa. Ketujuh, Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam mengkonsolidasikan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan. Kedelapan, Pengembangan Kerja Sama Antar Desa. "Selanjutnya, Penguatan Sosial Budaya Lokal Desa dan Meningkatkan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan,".

  • Kesimpulan

    Desa atau nama lain merupakan entitas pemerintahan terkecil dari system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paradigma tradisional menempatkean desa sebagai onjek pembangunan sedangan NPM menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini memberikan pengakuan dan wewenang kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dengan semua program dan kegiatan direncanakan oleh masyarakat desa, kegiatan pembangunan dinikmati oleh masyarakat desa dan diawasi oleh masyarakat desa.

    Dalam Encyclopedia of Policy Studies (1950), Lasswell dan Kaplan menyatakan, kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek yang terarah. Kebijakan public yang dilakukan oleh pemerintah desa menempatkan masyarakat pada titik pertama dengan semua penyelenggaraan pemerintahan direncanakan atau diawasi dalam musyawarah desa.

    Menuju Indonesia Emas 2045 bertolak dari dasar pemerintahan yanitu desa. Masyarakat desa sejahtera maka Indonesia Maju. Membangun desa dan menata kota merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan mimpi besar menuju Indonesia Emas 2025.

    Saran
    Desa akan maju dan masyarakat sejahtera apabila semua perencanaan pembangunan di desa direncanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan lembaga kemasyarakat di desa. kualitas sumber daya manusia desa ditingkat dengan pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
    Kewenangan desa diakui secara komprehensif agar desa dapat menjalankan roda pemerintahannya tanpa interfensi dari pihak manapun.

    Daftar Isi

    Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
    Buku Indonesia Coruption Watch. (2018). Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik, (6).
    Rahman, F. (2011). Korupsi Di Tingkat Desa. Governance, Vol.2(no.1), 13--14.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa
    Riza M. Irfansyah. Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Lewat Pelatihan Dan Bimtek
    http://fokusjabar.com/2016/06/16/tingkatkan-kapasitas-perangkat-desa-lewatpelatihan-dan-bimtek/ diakses pada tanggal 20 September 2018
    Andrisani, P.J., Hakim, S. And Savas, E.S., 2002. The New Public Management : Lessons From Innovating Governors And Mayors, Kluwer, Massachusetts.
    Michael Barzelay., 2001. The New Public Management: Inproving Research and Policy Dialogue, University of California Press, New York.
    Ned Kock., 2008. E-Collaboration in Modern Organizations: Initiating and Managing Distributed Projects, Texas A&M International University, USA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun