Berikut ini diuraikan beberapa rangkaian kegiatan yang secara langsung mengaplikasi NPM dalam penyelanggaraan pemerintahan desa sebagai berikut:
- Asas penyelenggaraan pemerintahan desa secara partisipatif, akuntabel dan disipin anggaran
- Kekuasaan dalam perencanaan pembangunan desa adalah Musyawarah
- Penyelenggaran Musyawarah Desa secara Partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam musyawarah dusun, musyawarak desa dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa
- Peninginputan data Indeks Membanguan Desa (IDM), SDGs Desa dan Electronic Human Development Worker (eHDW) maupun Sikeudes (Sistem Keuangan Desa) Siskeudes.
- Data dan informasi desa secara luas menempatkan pelayanan pemerintah desa sebagai subjek pembangunan desa.
Egi Primayogha (2018) berpendapat bahwa terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebab persoalan pembangunan di tingkat desa antara lain:
- minimnya pelibatan dan pemahaman warga akan proses pembangunan desa; Warga kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa, tetapi masih terbatas. Â tidak banyak warga yang memiliki kemampuan cukup untuk memahami proses pembangunan, termasuk pemahaman anggaran di desa, hak dan kewajiban sebagai warga di desa, dan lainnya. Hal ini diatasi dengan memberikan motivasi kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam perencanaan pemabngunan desa serta merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan.
- minimnya fungsi pengawasan anggaran di desa;
Lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan pengawasan anggaran di desa. BPD semestinya dapat berperan penting mencegah korupsi di desa, termasuk mendorong warga untuk bersama-sama mengawasi pembangunan di desa. Meningkatkan peran aktif BPD dan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas BPD dan lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga adat desa. - terbatasnya akses warga terhadap informasi, seperti anggaran desa
Sebagai contoh, publikasi hanya seputar total jumlah anggaran yang diterima desa dan total jumlah pengeluaran. Sementara rincian penggunaan tidak dipublikasikan baik secara berkala, bahkan tidak diberikan sama sekali. Terbatasnya informasi mengenai pelayanan publik di desa. Warga sering kali tidak mendapatkan informasi mengenai seputar  akses layanan seperti kesehatan dan pendidikan - keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar Korupsi di desa tak selalu disebabkan kehendak kepala desa atau perangkat desa untuk secara sengaja melakukannya, tetapi dapat terjadi karena keterbatasan kemampuan dan ketidaksiapan mereka mengelola uang dalam jumlah besar. Mengoptimalisasikan peran kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kemampuan kepala desa dan perangkat desa dengan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Pendapingan secara terus menerus oleh Pemerintah Daerah melalui OPD Teknis serta optimalisasi tugas dan fungsi Pendamping Desa.
Pemerintah kini punya pekerjaan rumah untuk membuat turunan dari revisi UU Desa. Sebelum merumuskan kebijakan tersebut pemeritah perlu melihat kembali esensi dari keberadaan desa untuk siapa? Merujuk Handbook Desa Inklusif yang dibuat oleh Kementerian Desa PDTT, sejatinya desa hadir untuk semua, menjalankan peran dan manfaat untuk kepentingan bersama dan memangku mandat rakyat.Untuk mencapai tujuan dari sebuah desa inklusif maka dibutuhkan prasyarat-prasyarat keterlibatan partisipasi kelompok rentan dan marginal dalam penyelenggaran pembangunan desa. Kelompok rentan dan marginal, meliputi warga miskin, warga disabilitas, Perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, kelompok anak muda, kelompok minoritas, serta kelompok rentan dan marginal lainnya.
Desa inklusif menjadi salah satu konsep pembangunan desa yang dapat meminimalisasi adanya penyelewengan dan munculnya elite desa. Karena akan mempersempit ruang bagi oknum-oknum pemerintah desa yang ingin melakukan penyelewengan-penyelewengan di saat adanya keterlibatan pengawasan masyarakat secara inklusif.Dengan terciptanya desa inklusif secara otomatis akan menciptakan sisi akuntabilitas sosial yang kuat. Peran akuntabilitas sosial juga menjadi bagian dari terciptanya masyarakat yang harmonis dan meningkatkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah desa. Karena bagaimanapun masyarakat desa mempunyai hak untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa, transaparansi anggaran dan pelayanan publik.
Pemerintahan yang inklusif menjadi pintu untuk tercapainya pembangunan yang berkelanjutan. Poin-poin target dalam SDGs lebih mudah tercapai jika masyarakat ikut berpartisipasi dalam perumusan serta implementasi kebijakan khususnya di pemerintah desa. Prinsip leave no one behind SDGs sejalan dengan collaborative governance, adanya kolaborasi antarpemerintah desa dan masyarakat secara menyeluruh tanpa mengesampingkan kelompok mana pun, di antaranya kelompok rentan dan marginal sehingga pengambilan kebijakan dan penggunaan dana desa bisa lebih kolektif dan tepat sasaran. Dengan pembangunan desa inklusif target pembangunan Indonesia Emas 2045 tidak mustahil tercapai.
Sejumlah elemen penggiat desa telah merumuskan sejumlah strategi pembangunan desa dan perdesaan menuju Indonesia Emas 2045. Pertama, Pemerintah Desa melakukan perbaikan kualitas perencanaan pembangunan Desa melalui perencanaan pembangunan Desa berbasis Data Desa yang merujuk pada SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM). Kedua, Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui Program/kegiatan yang menyasar pada indikator IDM yang masih lemah, Memperkuat kelembagaan ekonomi di Desa lewat BUMDesa atau Desa Wisata, Penyusunan panduan/regulasi turunan dalam pemanfaatan Dana Desa, penyiapan kebijakan dan replikasi pelaksanaan. Ketiga, Kolaborasi dan sinergi lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi dan Mitra Pembangunan. "Keempat, Peningkatan efektivitas pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting dan pengembangan sektor prioritas," kata Wamendes Paiman. Kelima, Perlu adanya pemanfaatan ruang Desa untuk penghidupan berkelanjutan. Keenam, Optimalisasi pemanfaatan aset dan potensi desa untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan Desa. Ketujuh, Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam mengkonsolidasikan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan. Kedelapan, Pengembangan Kerja Sama Antar Desa. "Selanjutnya, Penguatan Sosial Budaya Lokal Desa dan Meningkatkan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan,".
Kesimpulan
Desa atau nama lain merupakan entitas pemerintahan terkecil dari system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Paradigma tradisional menempatkean desa sebagai onjek pembangunan sedangan NPM menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini memberikan pengakuan dan wewenang kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dengan semua program dan kegiatan direncanakan oleh masyarakat desa, kegiatan pembangunan dinikmati oleh masyarakat desa dan diawasi oleh masyarakat desa.
Dalam Encyclopedia of Policy Studies (1950), Lasswell dan Kaplan menyatakan, kebijakan publik adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek yang terarah. Kebijakan public yang dilakukan oleh pemerintah desa menempatkan masyarakat pada titik pertama dengan semua penyelenggaraan pemerintahan direncanakan atau diawasi dalam musyawarah desa.
Menuju Indonesia Emas 2045 bertolak dari dasar pemerintahan yanitu desa. Masyarakat desa sejahtera maka Indonesia Maju. Membangun desa dan menata kota merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan mimpi besar menuju Indonesia Emas 2025.
Saran
Desa akan maju dan masyarakat sejahtera apabila semua perencanaan pembangunan di desa direncanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat dan lembaga kemasyarakat di desa. kualitas sumber daya manusia desa ditingkat dengan pelatihan dan pendidikan peningkatan kapasitas aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Kewenangan desa diakui secara komprehensif agar desa dapat menjalankan roda pemerintahannya tanpa interfensi dari pihak manapun.
Daftar Isi
Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Buku Indonesia Coruption Watch. (2018). Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa di Tahun Politik, (6).
Rahman, F. (2011). Korupsi Di Tingkat Desa. Governance, Vol.2(no.1), 13--14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan Desa
Riza M. Irfansyah. Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Lewat Pelatihan Dan Bimtek
http://fokusjabar.com/2016/06/16/tingkatkan-kapasitas-perangkat-desa-lewatpelatihan-dan-bimtek/ diakses pada tanggal 20 September 2018
Andrisani, P.J., Hakim, S. And Savas, E.S., 2002. The New Public Management : Lessons From Innovating Governors And Mayors, Kluwer, Massachusetts.
Michael Barzelay., 2001. The New Public Management: Inproving Research and Policy Dialogue, University of California Press, New York.
Ned Kock., 2008. E-Collaboration in Modern Organizations: Initiating and Managing Distributed Projects, Texas A&M International University, USA.