Pengurus Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) Kabupaten Batu Bara, Selasa (5/4/2017) melakukan silaturrahmi hangat sekaligus melaporkan Kadis Kelautan dan Perikaman kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait adanya sejumlah laporan indikasi korupsi yang dimainkan  Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara, Ir Rinaldi MSI.
Terlihat hadir Kajari batu Bara, Eko Adhaksono SH MH yang didampingi oleh Plt Kasi Intel, Febro SH, Ketua Pema Kabupaten Batu Bara Tuah Aulia Fuadi bersama  rekannya, Akhir Efendi SH, Leo Chapisa SP.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejari  Batu Bara menyambut hangat kehadiran pengurus PEMA . Eko Adhyaksono berharap Perhimpunan ini dapat menjadi mitra terdepan dalam mensosialisasikan penegakan supremasi hukum melalui Gerakan Laporan indikasi Korupsi kepada Kejari.
"Yang pertama kita tentunya menyambut hangat dan mengapresiasi terhadap kedatangan adik adik. saya berharap dalam Kepengurusan Pema harus tetap menjaga kekompakan kepada masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bagaimana cara melaporan indikasi korupsi. karna laporan dari masyarakat sangat penting terhadap Kejari, sebab dengan laporan tersebut dapat membantu tugas tugas Kejari. ," Ujar Eko.
"Kita juga berharap Pema selalu eksis dan aktif dalam mensosialisasikan penegakan hukum melalui tindakan yang berimbang dan mendidik, selalu sajikan Gerakan yang memuat edukasi tentang bagaimana pentingnya peranan masyarakat  dalam pemberantasan Korupsi.Â
Eko juga mengarahkan agar Pema juga menggelar Audiensi dan Sillaturrahmi dengan Instansi Badan Pengawasan pemerintah daerah, agar dapat saling bersinergi dalam mencegah aksi korupsi yang jauh lebih besar di kemudian hari.
tentunya laporan adik adik akan kami terima dan kami pelajari, kalo misalnya nanti kami temukan penyimpangan, baru akan ditindaklanjuti.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Mahasiswa (Pema) Batu Bara dalam kesempatannya menyampaikan terimakasih atas kesiapan Kajari dan menyatakan siap bermitra bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara maupun Instansi badan pengawasan lainnya, dan membuat program  gerakan sosial yang berimbang dan mendidik terkait pentingnya sebuah laporan.
"Kedatangan pengusus Pema disini selain audiensi dan sillaturrahmi, juga ingin meminta Pidus Kejari Batu Bara agar membentuk Tim Khusus (TIMSUS) untuk dapat mengusut  Kadis Kelautan dan Perikanan di bumi Batu Bara.Â
sejumlah laporan itu yang telah dihimpun oleh awak media, diantaranya terkait Pengerjaan dalam pembagunan Proyek Gedung Cold Storage TA 2014 di Kecamatan Medang Deras dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 1.344.263.000,00 yang dalam pengerjaanya melakukan Pengelembungan dan indikasi pemalsuan Dokumen Kontrak kegiatan dalam serah terima berita Acara sebagaimana yang tercantum dalam pasal 43 UU No 18 TA 1999,
selanjutnya dirinya  juga meminta kepada Kajari  membentuk Tim Khusus agar dapat menyelidiki indikasi penyimpangan pembuatan Jembatan  Senilai Rp.171.461.000 dan Pembuatan Sumur Bor Senilai Rp. 100.000.000 pada Ta 2016 yang ada digedung Gedung Cold Storage tersebut, selain itu juga terdapat kegiatan pengerasan lahan Cold storage di Tahun 2015 senilai Rp. Rp.140.000.000 yang dilaporkan fiktif " kami juga menemukan ada tiga puluh pengerjaan Paket lainya didinas tersebut mencapai Rp 4,187,960,000 yang menyimpang" lapor Tuah kepada Kaari
terkait audiensi tersebut, Ketika dimintai keterangan, PEMA akan terus memantau dan mengawal setiap  perkembangan Laporan tersebut, Supaya proses hukum di daerah  ini dapat berjalan sesuai dengan aturan, "kami akan terus pantau proses Hukumnya, Tegas Tuah.Â
selanjutnya Pema juga meminta agar pihak kejaksaan dapat lebih transfaran kepada Awak Media agar kepercayaan masyarakat kepada Kajari semakin meningkat, "kami berharap pihak kejaksaan  dapat membuka kran informasi setiap proses kepada media.
Tuah optimis Tiga Puluh empat pengerjaan didinas tersebut dapat segera terungkap, lantaran Kejari batu Bara selama dipimpin Eko Adhayksono SH MH sudah pasti cukup baik dalam menindak sejumlah kasus kasus besar, Seperti kasus dinas Tarukim, PU dan Pertambangan ditahun lalu, "kan pihak kejaksaan kini telah mempunyai prodak Hukum dalam kasus Korupsi", maka dari itu perlu kiranya Kejaksaan terbuka kepada Awak Media, Cetus Ketua Pema. .
Amatan wartwan, dalam copy laporan yang dilengkapi dokumentasi hasil investigasi Pema, sebanyak 34 Pagu laporan diterima bagian KAUR TU Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara atas nama Ray Ortando Aritonang  tertanggal 05 April 2017.***Leo Chapisa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H