Mohon tunggu...
Politik

Kadis Kelautan Dilaporkan, Kajari Batu Bara Pimpin Audiensi

6 April 2017   04:38 Diperbarui: 6 April 2017   04:56 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dikantor Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara

terkait audiensi tersebut, Ketika dimintai keterangan, PEMA akan terus memantau dan mengawal setiap  perkembangan Laporan tersebut, Supaya proses hukum di daerah  ini dapat berjalan sesuai dengan aturan, "kami akan terus pantau proses Hukumnya, Tegas Tuah. 

selanjutnya Pema juga meminta agar pihak kejaksaan dapat lebih transfaran kepada Awak Media agar kepercayaan masyarakat kepada Kajari semakin meningkat, "kami berharap pihak kejaksaan  dapat membuka kran informasi setiap proses kepada media.

Tuah optimis Tiga Puluh empat pengerjaan didinas tersebut dapat segera terungkap, lantaran Kejari batu Bara selama dipimpin Eko Adhayksono SH MH sudah pasti cukup baik dalam menindak sejumlah kasus kasus besar, Seperti kasus dinas Tarukim, PU dan Pertambangan ditahun lalu, "kan pihak kejaksaan kini telah mempunyai prodak Hukum dalam kasus Korupsi", maka dari itu perlu kiranya Kejaksaan terbuka kepada Awak Media, Cetus Ketua Pema. .

Amatan wartwan, dalam copy laporan yang dilengkapi dokumentasi hasil investigasi Pema, sebanyak 34 Pagu laporan diterima bagian KAUR TU Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara atas nama Ray Ortando Aritonang  tertanggal 05 April 2017.***Leo Chapisa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun