Profil
Nama : Demelia Wulandari
NIM Â Â : 20170420156
Fakultas Ekonomi Bisnis, Prodi Akuntansi 2017
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Dalam islam wakaf telah dipraktikan sejak dari zaman Rasulullah SAW. Wakaf  dapat  memajukan ekonomi, budaya, sosial, dan peradaban. Wakaf memiliki peruntukkan yang sangat berguna untuk kemaslahatan umat atau masyarakat. Dalam Undang undang Wakaf nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah tahun 2006 adalah sebagai berikut: objek wakaf terbagi menjadi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun, intinya harta tersebut benda tidak bergerak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk kategori benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi yaitu uang logam surat berharga, kendaraan hak atas kekayaan intelektual hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang hak kepengurusan wakaf dilakukan oleh nazir. Nazir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Hal terpenting untuk kemajuan wakaf adalah adanya sinergitas yang kuat antara para akademisi, para praktisi atau pelaku usaha dan pemerintah dalam mencari model pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia. Hakikatnya semua lapisan masyarakat harus saling mendukung, saling membantu dan bahu membahu dalam memberdayakan dan memperkasakan kekuatan perwakafan.
Namun, masyarakat masih banyak memiliki pandangan bahwa wakaf itu hanya terbatas suatu lahan. Mereka menganggap wakaf hanyalah berupa tanah dan lahan yang akan dirubah menjadi sebuah masjid dan kuburan. Perlu adanya perubahan persepsi masyarakat tentang wakaf. Kurangnya informasi tentang wakaf inilah yang menjadi salah satu penyebabnya. Banyak yang menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman. Wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak.
Pemanfaatan wakaf di DIY juga terbilang masih kecil dibanding zakat. Padahal, potensi wakaf di DIY jauh lebih besar dibandingkan dengan zakat. Meskipun memiliki potensi yang besar, namun kebanyakan sekarang paling banyak yaitu pengembangan zakat, infaq dan shadaqah. Sebenarnya wakaf itu tidak harus benda yang tidak bergerak sepeti tanah dan bangunan. Tetapi sekarang bisa dengan wakaf produktif ataupun wakaf tunai.
Memang zakat merupakan kewajiban dari setiap muslim. Namun, hal yang perlu diketahui bahwa zakat 'terbelenggu' oleh aturan yang cukup teknis. Misalnya zakat harus ditentukan sasarannya untuk 8 asnaf atau orang yang yang berhak menerima zakat. Selain itu, zakat juga dibatasi dengan haul yakni 1 tahun, kecuali zakat profesi.Zakat juga dibatasi dengan nisab atau ukuran yang menjadikan seseorabg wajib melakukan zakat.
Sedangkan dalam berwakaf kita bisa memilih untuk memberikan wakaf apapun. Tidak terbelenggu dengan teknis-teknis seperti zakat. Penyalurannya dan pemanfaatnya bisa kesiapa saja dan dalam bentuk apapun. Bisa saja wakaf jembatan, sumur, mobil ambulance, dan uang yang akan digunakan untuk manjadi kekuatan ekonomi yang menyejahterakan dan memberdayakan umat.
Sekarang sudah banyak unit usaha yang bergerak dalam bidang wakaf dan kemanusiaan, contohnya saja ACT. ACT ( Aksi Cepat Tanggap) yaitu organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai fase darurat sampai dengan fase pemulihan paska bencana atau sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. ACT ini juga melayani wakaf produktif atau wakaf tunai, yaitu melalui Global Wakaf. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.
Sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai. Namun, ada juga ulama yang tidak sependapat kebolehan wakaf tunai, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang membolehkan wakaf tunai, karena lebih dekat kemaslahatan umat.
Berikut perbedaan pendapat para ulama terkait wakaf tunai. Perbedaan ulama tersebut teringkas dalam dua pendapat berikut:
Pendapat Pertama: Wakaf tunai hukumnya tidak boleh. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i. (Abu Bakar al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, 412)
Ibnu Abidin berkata: “ Wakaf tunai (dengan dirham) merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Romawi, bukan dalam masyarakat kita. Begitu juga wakaf kapak dan pisau pernah berlaku pada zaman terdahulu, tetapi tidak lagi pernah terdengar pada zaman kita. Untuk itu, tidak sah kalau diterapkan sekarang, seandainya-pun ada, maka sangat jarang terjadi dan itu tidak dianggap. (Sebagaimana diketahui) bahwa yang dijadikan standar adalah kebiasaan masyarakat yang sudah menyebar.“ (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/375)
Mereka mempunyai dua alasan, yaitu pertama, uang zatnya bisa habis dengan sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dan dibelanjakan sehingga bendanya lenyap. Padahal inti dari wakaf adalah harta yang tetap. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai. Dan yang kedua, uang diciptakan sebagai alat tukar, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya
Pendapat Kedua: Wakaf tunai hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Zuhri, seorang ahli hadist, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, murid dari Zufar, sahabat Abu Hanifah, ini juga pendapat sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ulama dari kalangan Syafii, sebagaimana disebutkan Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, bahwa Abu Tsaur meriwayatkan hal itu dari Imam Syafi’i.
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan wakaf tunai hukumnya boleh, karena tujuan disyariatkan wakaf adalah menahan pokoknya dan menyebarkan manfaat darinya. Dan wakaf uang yang dimaksud bukanlah dzat uangnya tapi nilainya, sehingga bisa diganti dengan uang lainnya, selama nilainya sama. Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke- 15, Majma’ al-Fiqh al-Islami OKI, No : 140 , di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai, pada tanggal 11 Mei 2002. Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/ 2009 dan dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31.
Menurut Haris sebagai programmer kantor ACT di Yogyakarta juga mengatakan bahwa wakaf itu tidak harus berupa lahan atau tanah. Bisa juga berupa uang maupun kecil atau besar jumlahnya. Dari Rp 20.000 saja sudah bisa berwakaf, kita bisa mengajak teman-teman lain untuk berwakaf. Misalnya berwakaf untuk membuat sebuah sumur. Nantinya sumur itu dipergunakan bagi masyarakat Gunung Kidul, karena wilayah tersebut sering mengalami kekeringan. Jadi seberapa pun seseorang berwakaf sangat berarti untuk amal jariyahnya nanti.
Di Global Wakaf ACT Yogyakarta ini banyak terdapat banyak wakaf produktif, yaitu Wakaf Pangan ini bermanfaat untuk membangun ketahanan pangan menjadi solusi dalam menghadapi krisis pangan yang merupakan problem sebagian besar masyarakat. Misalnya wakaf sawah dan wakaf sumur. dalam hal pendidikan ada Wakaf Pendidikan (Wakaf Sekolah) yang menyalurkan dana wakaf untuk membangun sarana dan prasarana sekolah, memastikan anak-anak usia sekolah mendapat pendidikan layak meskipun jauh dari akses pendidikan
Wakaf Kesehatan misalnya berupa wakaf sarana obat obatan, ambulance, dan rumah sakit. Wakaf Ekonomi  misalnya dalam Wakaf ternak, Ritel Minimarket, Surat Berharga, dan Properti
Dengan banyaknya ragam dari Lembaga Global Wakaf ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Meskipun wakaf tidak bersifat wajib seperti zakat, namun wakaf sangat perlu dijadikan ajang untuk berbagi dan tolong menolong sesama umat muslim. Mekanisme dalam wakaf tunai pun juga sangat mudah. Ada aplikasi dalam menunjang kemudahan dalam berwakaf, yaitu dengan membuka web https://www.globalwakaf.com yang bisa bayar online. Jadi tidak ada alasan untuk berpresepsi bahwa wakaf harus lahan dan tanah. Mari berwakaf ! Sebesar apapun jumlah wakaf yang diberikan akan sangat berguna dan bermanfaat banyak bagi masyarakat dan sebagai sedekah amalan jariyah yang besar.
Sumber : https://act.id/kolaborasi/detail/globalwakaf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI