Pada tahun 1988, pemerintah mengumumkan Paket  Deregulasi Perbankan tahun 1988 (Pakto 88), yang memperluas cakupan seluas-luasnya untuk membuka bank guna mendukung pembangunan (liberalisasi sistem perbankan). Meskipun semakin banyak bank konvensional yang didirikan, beberapa layanan perbankan komunitas berbasis syariah juga  bermunculan.Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya tentang kepentingan perbankan dan operasional perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih rinci pada Musyawarah Nasional IV MUI yang diadakan di Jakarta pada tanggal 22 -- 25 Agustus 1990, yang menghasilkan wajibnya pembentukan kelompok kerja pendirian bank syariah di Indonesia .
 Kelompok kerja terkait disebut Tim Perbankan MUI  dan bertugas menangani dan memberi nasihat kepada semua pihak yang berkepentingan. Pada tahun 1998, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki UU No. Pada bulan Juli 1992, disahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa terdapat dua sistem  perbankan di tanah air: sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah (dual banking system). Peristiwa tersebut disambut hangat oleh kalangan perbankan dan berujung pada berdirinya beberapa bank syariah lainnya yaitu Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar, BPD Aceh, dll.
 Perkembangan perbankan syariah baik di tingkat global maupun lokal menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Islam dapat diperkenalkan ke dalam sistem keuangan modern. Terlepas dari tantangan awal yang ada, perbankan syariah kini  berkembang pesat dan menjadi alternatif yang layak bagi komunitas Muslim di seluruh dunia. Perbankan syariah berkembang di Indonesia, didorong oleh peraturan yang semakin canggih dan minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah yang semakin meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H