Mohon tunggu...
Delvi Salsabila
Delvi Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hanya pelajar yang tak lepas dari kata salah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembatalan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

24 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   07:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemutusan Pernikahan | sumber :  https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-masyarakat-rakyat-manusia-7876050/

Jika salah satu dari rukun dan syarat-syarat nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan melalui keputusan persidangan.

Pada dasarnya, fasakh dalam pernikahan berkaitan dengan dua hal yaitu:

1. Fasakh berhubungan dengan akad

 pernikahan menjadi rusak jika terdapat syarat atau rukun nikah yang tidak terpenuhi. Beberapa persoalan yang berkaitan dengan penyebab fasakh yang berkenaan dengan akad yaitu:

  • Memiliki hubungan darah atau kedua pihak adalah saudara, baik saudara kandung, saudara seibu, saudara seayah, maupun persaudaraan karena sepersusuan.
  • Salah satu pasangan, baik suami atau istri murtad atau keluar dari islam, maka akad pernikahan tersebut batal (fasakh).
  • Jika kedua pasangan tadinya kafir dan salah satu dari kedua nya masuk islam, sedangkan yang satu lagi tetap dalam kekafirannya, maka pernikahan tersebut bisa menjadi fasakh.
  • Jika kedua pasangan dipaksa untuk menikah atau masih kecil. Ketika dewasa, kedua pasangan tersebut dapat memilih untuk meneruskan pernikahan atau mengakhirinya.          

 2. Fasakh karena adanya sebab yang terjadi setelah akad pernikahan. Yaitu ketika terdapat hal-hal yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak dan mengganggu keharmonisan rumah tangga, diantaranya yaitu :

  •  Adanya cacat pada suami atau istri.
  •  Suami mafqud yaitu tidak diketahuinya keberadaan suami
  •  Adanya penyakit menular

Adapun sebab-sebab batalnya pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam seperti yang dijelaskan dalam pasal 70 dan 71 bahwa pernikahan batal apabila:

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj'I.
  2. Seseorang menikah bekas istrinya yang telah dili'annya.
  3. Seseorang menikah bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan.
  5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.

Pasal 71

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1. tahun 1974.
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Jika terdapat sebab sebab seperti yang dijelasakan dalam pasal 70 dan 71 KHI tersebut maka dapat diajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Prosedur pelaksanaan pembatalan pernikahan

Apabila fasakh nya suatu pernikahaan karena sebab yang jelas atau penyebab batalnya pernikahan yang  berkenaan dengan akad, maka dengan sendirinya pernikahan tersebut menjadi batal tanpa perlu adanya putusan pengadilan. Misalnya, diketahui dikemudian hari bahwa pasangan suami istri tersebut adalah saudara sedarah, maka pernikahan tersebut langsung batal. Namun kasus pembatalan pernikahan tersebut sebaiknya diajukan ke Pengadilan Aagam sebagai penguat batalnya pernikahan diantara suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun