Mohon tunggu...
Della Juni Anggraini
Della Juni Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dellaa

Mahasiswi Universitas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

E-Commerce Meningkatkan Pendapatan Negara di Masa Pandemi

29 November 2021   16:01 Diperbarui: 1 Desember 2021   13:04 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

E-Commerce atau bisa disebut dengan penjualan, pemasaran, penyebaran, pembelian barang melalui sistem elektronik, sekarang sudah banyak dijalankan/digunakan oleh para pedagang-pedagang, produsen-produsen untuk mempermudah transaksi yang dilakukan dalam penjualan maupun pemasaran.

Penanganan covid 19, menyebabkan pengeluaran belanja negara mengalami peningkatan, sedangkan pendapatan negara mengalami penurunan dan berdampak juga di banyak sektor khususnya di sektor pajak.

Di era revolusi ini, banyak para pelaku usaha beralih untuk melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce, begitu juga dengan konsumen yang melakukan pembelian melalui platform e-commerce dengan alasan, harga yang ditawarkan cenderung murah dibanding harga secara officialnya, dan efektif serta efisien dalam melakukan transaksi jual beli.

E-commerce juga dapat mempengaruhi JUB, karena pembayaran melalui e-money lebih mudah dilakukan pada saat transaksi jual beli. E-money juga dianjurkan pada saat pandemi ini berlangsung, agar uang yang kita beri dan kita terima tidak terkontaminasi virus. 

Ditambah lagi platform e-commerce memudahkan para konsumen dalam membeli suatu produk barang melalui fitur-fitur yang tersedia di platform e-commerce tersebut dan salah satunya yaitu e-money.

Bukan hanya transaksi jual beli, e-commerce juga memiliki peranan penting di bidang kesehatan yaitu memutus rantai penyebaran virus covid-19. 

Agar masyarakat lebih aman dan nyaman dalam memenuhi kebutuhan seharu hari. E-commerce akan terus tumbuh, berdasarkan data Bank Indonesia, peningkatan e-commerce memcapai 99% dari tahun ke tahun. Sedangkan peningkatan nominal transaksi mencapai 52% dari tahun ke tahun.

Berdasarkan hasil We Are Social pada April 2021, sebanyak 88,1 pengguna internet di indonesia menggunakan layanan e-commerce untuk membeli produk, karena seperti kita ketahui, pada masa pademi ini masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah dan hanya melakukan aktivitas didalam rumah tanpa harus melakukan kontak langsung.

Dengan adanya perkembangan pemanfaatan e-commerce ini, pemerintah antusias dalam memanfaatkan peluang tersebut untuk menggali potensi pajaknya. Dan lahirlah suatu keputusan yaitu peraturan PMK No. 210/PMK.010/2018, yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas perdagangan online yang berlaku mulai 01 April 2019 yang lalu.

Dalam perturan itu, tidak ditetapkan jenis atau pajak baru bagi pelaku usaha e-commerce melainkan dimuat terkait dengan cara dan prosedur yang memudahkan mengadministrasi dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha dan e-commerce. Sehingga tidak ada perbedaan antara pelaku e-commerce dengan transaksi perdagangan lainnya.

Dalam PMK No. 210/PMK.010/2018, mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada penyedia marketplace.  Atau jika belum memiliki NPWP bisa langsung mendaftarkan diri di aplikasi e-registrasi yang sudah disediakan oleh Dirjend pajak atau bisa melaporkan NIK ke platform marketplace.

Dalam pemberlakuan pajak, pedagang yang memiliki omzet dibawah 4,8 miliyar/tahun akan dikenakan PPF berdasarkan Perment no 23. Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto setiap bulan. 

Sedangkan pelaku usaha yang memiliki omzet diatas 4,8 miliyar/tahun wajib untuk dikuatkan sebagai PKP (Perusahaan Kena Pajak) dan melaksanakan PPN (Pertambahan Nilai) sesuai dengan UU. No. 42 Tahun 2009. 

Peraturan tersebut mewajibkan marketplace untuk memiliki NPWP dan dikuatkan sebagai PKP. kemudian marketplace wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan penyediaan platform kepada para pedagang dan penjualan barang dagang.

Timbulnya peraturan ini tentunya banyak pro dan kontra di antara pelaku usaha e-commerce. Bagi pelaku usaha yang pro, melihat kondisi ini sebagai peluang untuk mematuhi perpajakan. Sedangkan untuk pelaku usaha yang kontra merasa keberatan dengan peraturan ini.

Adanya penerapan pajak atas transaksi elektronik, mengharuskan para pelaku usaha harus menyediakan sistem dan SDM dalam memungut dan melaporkan pajak.

Peran Direktorat Jendral Pajak sangatlah penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman pajak e-commerce kepada pihak yang terkait agar peraturan ini bisa berjalan dengan efektif sehingga meminimalisir dan mencegah kegagalan yang dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa peningkatan jual beli melalui e-commerce selain sebagai potensi untuk penerimaan pajak, juga menandakan bahwa daya beli masyarakat dalam kondisi pandemi ini masih yerbilang baik. 

Semakin meningkatnya daya beli masyarakat, akan membawa pengaruh positif terhadap perekonomian indonesia. Saya harap, perekonomian indonesia kedepannya bisa segera membaik, meski dalam keadaan pandemi covid-19 yang menyulitkan kita untuk beraktivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun