Tindak pidana korupsi kategori berat dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan terberat diancam dengan pidana penjara 16-20 tahun atau denda Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar, sedangkan korupsi kategori paling berat adalah kesalahan, dampak, dan Dengan untung. Anda akan didenda Rp650-800 juta selama 13-16 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi kategori paling berat dengan kesalahan, akibat, dan manfaat ringan dipidana 10-13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta sampai Rp 650 juta. Kemudian mereka divonis 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, akibat, dan manfaat ringan.
Penutup
Kesimpulan
Dalam kasus korupsi disimpulkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini pejabat yang melakukan pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. PPK merupakan sumber utama barang/jasa pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Irfan Kurnia Saleh diseret sebagai PPK dalam menanggapi penyalahgunaan kekuasaan korupsi atas pengadaan barang berupa helikopter AW-101 senilai Rp224 miliar di seluruh negara. Kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memenuhi putusan terkait kasus tersebut. Dalam hal kerugian, PPK ini dapat ditentukan melalui pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pertanggungjawaban pidana, yang merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan oleh PPK. Di sisi lain, dari perspektif hukum administrasi dan hukum perdata, ada bentuk tanggung jawab lain. Hukum administrasi dapat berupa denda atau sanksi ketenagakerjaan. Dari perspektif hukum perdata, dapat berupa kompensasi atas hasil PPK. Menurut Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara. Irfan ini dapat dinyatakan bersalah dengan kategori berat yaitu, lebih dari 100 miliar dengan hukuman penjara 16 hingga 20 tahun, atau denda 800 hingga 1 miliar.
Saran
Kesimpulan kasus korupsi helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh dapat dipertanggungjawabkan karena merupakan kasus korupsi kategori serius tergantung kerugian yang diterima negara. Tersangka harus dijatuhi sanksi sesuai dengan putusan perkara dengan pertanggungjawaban pidana dan sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Tahun No 1 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan kategori kerugian negara dapat ditetapkan bersalah dengan kategori serius dengan pidana 16-20 tahun penjara atau denda 800 juta hingga 1 miliar.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Alutsista di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Akses dari laman: https://www.kemhan.go.id/kuathan/wp- konten / unggahan / 2017/02 / Peraturan-Menteri Pertahanan-Nomor-17-Tahun-2014- Tentang-Pelaksanaan-Pengadaan-Alat Utama-Sistem-Senjata di Lingkungan- Kementerian Pertahanan dan Angkatan Darat-Nasional-Indonesia.pdf 13 Juni 2022 18:45.
Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Publikasi Genta, Yogyakarta, 2010. Diakses dari laman: http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1982 13 Juni 2022, 21:50.
Tiranda, Ilyanto, "Konsep Ideal Penanganan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Peradilan," Tinjauan Hukum Jambura, Vol. 1 Januari 2019. Akses dari laman: https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/2119 13 Juni 2022 22:15 WIB.
Arya, M Hanafi. 2022. "Heli AW-101 diduga ditahan tersangka korupsi dan merugikan negara Rp224 miliar", https://news.detik.com/berita/d-6093917/tersangka-korupsi-heli-aw-101- Kondisi kerugian yang diduga ditahan-rp-224-m , Diakses pada 13 Juni 2022, 12.30WIB.