7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan Alutsista TNI kepada PA/KPA beserta berita acara penyerahan;
8. Kemajuan    pekerjaan  kepada PA/KPA setiap triwulan, seperti penyerapan   anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan.
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen untuk pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
Dari sudut pandang pejabat yang membuat komitmen, mereka memiliki wewenang untuk memperkirakan harga mereka sendiri, merancang dan mengelola kontrak. Kewenangan ini telah disalahgunakan oleh beberapa perjabat internal. Salah satu kasus yang paling kuat adalah kasus Irfan Kurnia Saleh sebagai pejabat internal yang telah menyebabkan kerugian nasional yang seharusnya mencapai 224 miliar dari nilai kontrak yang seharusnya 738,9 miliar, dia telah menyalahgunakan wewenangnya.
Pembahasan
Analisis kasus
Dilansir detiknews. (24 Mei 2022) Ketua KPK Firli Bahuri di laman artikel https://news.detik.com/berita/d-6093917/tersangka-korupsi-heli-aw-101-ditahan-diduga-rugikan- Negara-rp-224-m Pada tahap lelang, panitia lelang mengatakan, tindakan Irfan Kurnia Saleh merugikan keuangan negara sekitar Rp. 224 miliar. Akibat dugaan, adanya kecurangan Irfan Kurnia Saleh terlibat dalam penghitungan nilai HPS atau perkiraan harga kontrak kerja. Dengan nilai kontrak sebesar 738,9 milyar rupiah. Irfan bertemu dengan Fachry Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TNI AU. Dari pertemuan kedua, ada pembahasan khusus tentang lelang. IKS juga diduga aktif melakukan komunikasi dan diskusi khusus dengan pejabat pembuat komitmen Fachri Adamy.Â
Pada tahun 2016, dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat itu, pemerintah menghentikan pengadaan helikopter AW-101 dan kemudian dilanjutkan kembali pengadaannya. Irfan diduga menyiapkan syarat lelang agar kedua perusahaannya disetujui Fachri. Untuk syarat lelang yang hanya melibatkan dua perusahaan, IKS telah mempersiapkan dan mengkondisikan kedua perusahaan untuk mengikuti proses lelang ini dan diduga disetujui oleh PPK. Dalam proses pembayaran, Irfan dikabarkan telah menerima 100% dana tersebut. Namun, bagian dari helikopter AW-101 masih memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak ada pintu kargo dan kapasitas tempat duduk yang berbeda.
Perbuatan Irfan melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 Kementerian Pertahanan dan TNI tentang pelaksanaan pengadaan alutsista. Ilfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Koordinasi dengan TNI AU
KPK akan berkoordinasi dengan TNI AU pasca penahanan Irfan Kurnia Saleh. Penyesuaian ini merupakan kewajiban hukum. Pasal 8 Huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab mengoordinasikan penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga yang berwenang. Hal itu tertuang dalam UU No.19 Tahun 1019 Pasal 6 Huruf D. Dalam menjalankan proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, KPK berhak melakukan penyidikan dakwaan sesuai dengan Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019.