Gambar: Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dengan rompi oranye usai diperiksa KPK , Selasa (24 Mei 2022)
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/21213761/case-helicopter-aw-101- tersangka-irfan-kurnia-saleh-tersangka-rugi-negara? halaman = semua
Gambar: Penangkapan Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM).
(24 Mei 2022) Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6093917/tersangka-korupsi-heli-aw-101-ditahan- Negara Hilang yang Mencurigakan-rp-224-m
Diketahui Irfan, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), telah ditetapkan sebagai tersangka. Irfan tersangkut kasus korupsi pengadaan Helikopter VVIPA W-101 TNI AU. Irfan terlihat mengenakan rompi penjara KPK yang diborgol. Dia diantar ke ruang konferensi pers untuk mengumumkan kasusnya. Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-10. Irfan dipastikan hadir untuk menjawab telepon KPK.
Upaya penegakan hukum dan rekonsiliasi
Perbuatan Irfan disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Irfan diduga melanggar Pasal 31, Ayat 2 (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai acuan, TNI telah menetapkan lima tersangka berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Pertanggungjawaban pidana PPK, khususnya pertanggungjawaban pidana, atas perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan oleh PPK. Di sisi lain, dari perspektif hukum administrasi dan hukum perdata, ada bentuk tanggung jawab lain. Hukum administrasi dapat berupa denda atau sanksi ketenagakerjaan. Dari perspektif hukum perdata, dapat berupa kompensasi atas hasil PPK. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Kategori Kerugian Negara, Tingkat Kesalahan, Dampak dan Manfaat, Cakupan Pidana, Penurunan atau Pengurangan Keadaan, Pidana, dan Pidana Ketentuan lain yang relevan perlu diperhatikan.
Ada empat kategori keuangan dalam ketentuan Pasal 2 UU Tipikor yaitu, yang paling parah (di atas 100 miliar rupiah), serius (di atas 25 miliar rupiah-di atas 100 miliar rupiah), sedang (di atas 1 miliar rupiah-Rp25 miliar), dan ringan (di atas Rp200 miliar-Rp1 miliar).
Dalam penilaian Pasal 3, ada lima kategori keuangan yaitu, terberat (di atas 100 miliar rupiah), berat (di atas 25 miliar rupiah hingga 100 miliar rupiah), sedang (di atas 1 miliar rupiah hingga 25 miliar rupiah), dan ringan. (200 juta rupiah-miliar rupiah), dan yang paling ringan (sampai dengan 200 juta rupiah).