Dalam hal tindak pidana korupsi yang bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini pejabat yang melakukan pelimpahan wewenang dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. PPK merupakan sumber utama barang/jasa pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Pemenuhan tanggung jawab oleh PPK dibagi menjadi tanggung jawab pekerjaan berdasarkan kesalahan pekerjaan, yaitu tanggung jawab pidana, yaitu tanggung jawab individu untuk mengandalkan kelalaiannya dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. (Amiruddin, 2010 Dalam Vita Mahardhika, 2021).
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alutsista di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pasal 9 TNI tentang Etika Pengadaan, pihak-pihak yang terkait harus memenuhi etika sebagai berikut.
- Melaksanakan tugas secara tertib dengan rasa tanggung jawab, kelancaran dan ketepatan untuk mencapai tujuan Pengadaan Alutsista TNI
- Tidak secara langsung maupun tidak langsung saling mempengaruhi dan menimbulkan persaingan tidak sehat.
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang dibuat sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
- Menghindari dan mencegah terjadinya benturan kepentingan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pengadaan Alutsista TNI;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan alutsista TNI;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan dan/atau kolusi wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Kapan
- Tidak menerima dan tidak menawarkan hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan dalam bentuk apapun, terkait dengan pengadaan Alutsista.
Menteri Pertahanan adalah PA yang memiliki kewenangan menggunakan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. PA memiliki kewajiban dan wewenang sebagai berikut:
Tentukan rencana pengadaan umum
- Tentukan panitia/petugas penerima hasil kerja
- Pengawasan pelaksanaan anggaran
- Perhitungan dan penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dan penanggung jawab komitmen berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 14 TNI tentang Penyelenggaraan Pengadaan Alutsista di lingkungan Kementerian Pertahanan, Pasal 5 antara lain sebagai berikut tugas pokok Dan memiliki wewenang.
1. Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI. Termasuk:
- Spesifikasi Teknis Alutsista TNI;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan
- Desain Persetujuan.
2. Menerbitkan Janji Penyedia Alutsista TNI;
3. Tanda tangan Persetujuan;
4. Menegakkan kontrak dengan penyedia TNI Alutsista.
5. Kontrol implementasi Persetujuan;
6. Pelaksanaan/penyelesaian pengadaan Alutsista TNI PA/KPA;