Artinya: Ayat ini mengatur tentang kewajiban ibu menyusui anaknya selama dua tahun dan peran ayah dalam menyediakan nafkah. Meskipun ayat ini tidak menyebutkan donor ASI, namun ia menegaskan pentingnya peran ibu dalam proses menyusui, yang bisa menjadi dasar untuk mempertimbangkan hubungan mahram antara anak dan ibu yang menyusui.
Kesimpulan:
Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam al-Qur'an terkait penerimaan donor ASI dari ibu non-Islam, prinsip dasar hukum Islam terkait menyusui dan hak anak dapat memberikan ruang untuk penilaian yang lebih fleksibel, asalkan tetap mempertimbangkan maslahat dan keberlanjutan pendidikan agama untuk anak yang bersangkutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI