Mohon tunggu...
DELLA AYURAHMADANI
DELLA AYURAHMADANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

saya, Della Ayu mahasiswi semester 2 di Universitas Airlangga Surabaya dalam program studi Kebidanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menerima Donor ASI dari Ibu Non-Islam: Perspektif Hukum Islam

6 Desember 2024   15:22 Diperbarui: 6 Desember 2024   15:38 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artinya: Ayat ini mengatur tentang kewajiban ibu menyusui anaknya selama dua tahun dan peran ayah dalam menyediakan nafkah. Meskipun ayat ini tidak menyebutkan donor ASI, namun ia menegaskan pentingnya peran ibu dalam proses menyusui, yang bisa menjadi dasar untuk mempertimbangkan hubungan mahram antara anak dan ibu yang menyusui.

Kesimpulan:

Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam al-Qur'an terkait penerimaan donor ASI dari ibu non-Islam, prinsip dasar hukum Islam terkait menyusui dan hak anak dapat memberikan ruang untuk penilaian yang lebih fleksibel, asalkan tetap mempertimbangkan maslahat dan keberlanjutan pendidikan agama untuk anak yang bersangkutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun