Beberapa kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan e-voting antara lain (Hardjaloka & Simarmata, 2011, 587-591):
1. Mudah dalam penghitungan.
2. Mudah dalam pelaksanaan pemilihan. Teknologi e-voting memungkinkan pemilih menghadap langsung ke komputer untuk menentukan pilihan
3. Mencegah kecurangan. Apabila sistem e-voting sudah terintegrasi dengan KTPel, maka kecurangan dalam pemilihan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali akan lebih cepat terdeteksi.
4. Mengurangi biaya. Sistem pemilu konvensional mengharuskan KPU mencetak surat suara dalam jumlah banyak, menyediakan kotak suara, serta kartu tanda pemilih. Namun, dengan e-voting, KPU hanya perlu menyediakan mesin elektronik, yang mana mesin ini dapat dipergunakan berulang kali untuk pemilihan selanjutnya.
Adapula kekurangan dalam pelaksanaan pemilu melalui e-voting antara lain :
1. Merusak kredibilitas dalam Pemilu. Kerentanan terhadap sistem komputer pada e-voting, misalnya terdapat bug, virus, ataupun serangan hacker, menunjukkan bahwa hasil pemilu dapat dimanipulasi, dan juga dapat menciptakan bahaya bahwa hasil pemilu yang tidak sah akan diterima, karena adanya manipulasi yang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi kecurangan secara meyakinkan.
2. Masalah operasional dan logistik terkait kendala lingkungan. Sistem e-voting membutuhkan berbagai sarana dan prasana yang memadai agar dapat dilakukan secara serentak dan lancar.
Lalu, untuk pemilihan umum presiden tahun 2024 Â menggunakan e-voting masih menjadi perdebatan dan masih dipertimbangkan oleh pemerintah dikarenan sulitnya sistem e-voting dalam skala nasional, dan masih banyak infrastruktur lain yang diperlukan, dimana hal tersebut memerlukan biaya yang besar untuk memenuhi sarana dan prasarana infrastruktur ini. Selain itu, belum adanya regulasi yang mengatur tenteang penyelenggraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dengan sistem e-voting sehingga menyebabkan teknis penyelenggaraannya masih sulit terealisasi karena faktor fundamental belum tersedia.
DAFTAR PUSTAKA
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana, Jakarta, 2018.