Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi berasal dari “demos” dan “kratos” , demos berartikan rakyat sedangkan kratos memiliki arti pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hal ini dibuktikan dengan bunyi Pancasila sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" lalu dijiwai oleh sila yang lain. Suatu negara demokrasi membutuhkan seorang pemimpin, dimana rakyat lah yang menentukan seorang pemimpin negara dengan menggunakan sistem pemungutan suara (voting). pengertian pemilu adalah sebuah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam sutu Negara Republik Indonesia untuk memilih angggota DPR, DPD, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden . Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan dengan jelas bahwa “kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” dalam hal ini ditunjukkan kepada pemilihan suatu pemimpin negara ditunjuk langsung oleh rakyatnya melalui sistem pemilu. Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Asas Pemilu di Indonesia diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan lima tahun sekali.”
a. langsung berarti rakyat sebagai pemilih berhak untuk secara langsung tanpa perlu diwakilkan memilih kandidat.
b. Umum berarti seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan dapat melaksanakan hak politiknya.
c. Bebas berarti rakyat dapat memilih siapapun kandidat pilihannya tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.
d. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh rakyat dirahasiakan dan dijamin keamanannya.
e. Jujur berarti seluruh lembaga penyelenggara pemilu berikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil berarti semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap adil.
Lalu, seiring dengan berkambangnya zaman dan teknologi, pemilihan umum juga dilakukan secara elektronik atau yang biasa disebut dengan e-voting. E-Voting merupakan bagian dari E-goverment yang merupakan suatu sistem teknologi info
rmasi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat. Dalam waktu kapanpun dan dimanapun untuk mendapatkan kemudahan akases informasi dan layanan yang diberikan oleh pemerintah.Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menyebutkan definisi e-voting adalah suatu sistem di mana pencatatan, pemberian suara atau pemilihan suara dalam pemilu politik dan referendumnya melibatkan teknologi informasi dan komunikasi. Dasar Hukum yang mengatur e-voting di Indonesia telah ditur dalam Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 5. Selain itu dalam Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 85 disebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan juga dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan secara elektronik.
Sejak 2019 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sudah memiliki teknologi untuk memfasilitasi e-voting dan sudah menerapkan sebanyak 981 pada Pemilihan Kepala Desa di Indonesia. Namun, sistem BPPT masih menggunakan e-voting di tempat pemungutan suara (TPS) yang secara fungsi surat suara dan mempercepat hitungan karena tidak dihitung secara manual. E-voting marak digunakan pada saat pandemi, e-voting digunakan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan memutus tali penyebaran covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 , maka dari itu e-voting merupakan cara pemilihan umum yang sangat efesien.
Beberapa kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan e-voting antara lain (Hardjaloka & Simarmata, 2011, 587-591):
1. Mudah dalam penghitungan.
2. Mudah dalam pelaksanaan pemilihan. Teknologi e-voting memungkinkan pemilih menghadap langsung ke komputer untuk menentukan pilihan
3. Mencegah kecurangan. Apabila sistem e-voting sudah terintegrasi dengan KTPel, maka kecurangan dalam pemilihan dengan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali akan lebih cepat terdeteksi.
4. Mengurangi biaya. Sistem pemilu konvensional mengharuskan KPU mencetak surat suara dalam jumlah banyak, menyediakan kotak suara, serta kartu tanda pemilih. Namun, dengan e-voting, KPU hanya perlu menyediakan mesin elektronik, yang mana mesin ini dapat dipergunakan berulang kali untuk pemilihan selanjutnya.
Adapula kekurangan dalam pelaksanaan pemilu melalui e-voting antara lain :
1. Merusak kredibilitas dalam Pemilu. Kerentanan terhadap sistem komputer pada e-voting, misalnya terdapat bug, virus, ataupun serangan hacker, menunjukkan bahwa hasil pemilu dapat dimanipulasi, dan juga dapat menciptakan bahaya bahwa hasil pemilu yang tidak sah akan diterima, karena adanya manipulasi yang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi kecurangan secara meyakinkan.
2. Masalah operasional dan logistik terkait kendala lingkungan. Sistem e-voting membutuhkan berbagai sarana dan prasana yang memadai agar dapat dilakukan secara serentak dan lancar.
Lalu, untuk pemilihan umum presiden tahun 2024 menggunakan e-voting masih menjadi perdebatan dan masih dipertimbangkan oleh pemerintah dikarenan sulitnya sistem e-voting dalam skala nasional, dan masih banyak infrastruktur lain yang diperlukan, dimana hal tersebut memerlukan biaya yang besar untuk memenuhi sarana dan prasarana infrastruktur ini. Selain itu, belum adanya regulasi yang mengatur tenteang penyelenggraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dengan sistem e-voting sehingga menyebabkan teknis penyelenggaraannya masih sulit terealisasi karena faktor fundamental belum tersedia.
DAFTAR PUSTAKA
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana, Jakarta, 2018.
Junior Hendri Wijaya dan Achmad Zulfikar, Implementasi Sistem E-voting untuk Kualitas Demokrasi di Indonesia, 2019.
Reza Yuna Dwi Rahmawati dan Sultoni Fikri, Urgensi Penggunaan E-Voting dalam Sistem Pemilu dan Pilkada Serentak di Kota Surabaya, 2022.
Sholahuddin Al-Fatih, Hukum Pemilu, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2022.
Siti Chaerani Dewanti, Wacana Penggunaan E-Voting pada Pemilu, Jakarta, 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H