Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri. Semakin terbukanya pasar untuk produkproduk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produkproduk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
Globalisasi juga berdampak pada tingkat melajunya serangan liberalisasi
perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang termasuk
Indonesia. Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari peran yang dilakukan oleh penanaman modal asing dan bantuan luar negeri dalam menentukan laju pertumbuhan ekonomi nasional.Â
Melalui pembangunan industri – industri oleh penanaman modal, khususnya modal asing, perbaikan sarana prasarana dengan menggunakan bantuan luar negeri merupakan keterkaitan yang tidak terbantahkan adanya peran yang
dilakukan oleh modal asing dan bantuan luar negeri demi mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang memuaskan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pada setiap masyarakat.
KESIMPULAN
Globalisasi merupakan suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua
aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan tantangan baru bagi
ekonomi nasional yaitu semakin kuatnya kompetisi, multinasionalisasi produksi,
dan integrasi keuangan global. Tantangan baru tersebut digerakkan oleh institusi internasional dan institusi transnasional melalui aktor globalisasi yang diperankan
oleh actor-aktor utama yaitu WTO, IMF, dan Bank Dunia. Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan-aturan seputar investasi, intelectual Property Ringts dan kebijakan internasional. Dalam menghadapi globalisasi ekonomi, Indonesia menggunakan strategi pengakuan timbal balik dan strategi
koordinasi, serta berperan aktif dalam proses negosiasi pembentukan institusi
internasional agar tidak merugikan kepentingan nasional. Selain itu menciptakan hukum perundang-undangan, khususnya penanaman modal asing yang mengakomodir kepentingan nilai global, termasuk nilai-nilai perekonomian pasar global serta menjaga dan mengatur harmonisasi hubungan antar aspek sebagai dampak globalisasi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi perkembangan perikonomian nasional dan masuknya modal asing.
DAFTAR PUSTAKA.
Budi Winarno, 2006, Globalisasi Peluang atau Ancaman bagi Indonesia, Jakarta :
Erlangga.
Endang Sutrisno, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Yogyakarta :
Genta Press
Ja’far, A. K. (2010). Pengaruh globalisasi terhadap pembangunan hukum
ekonomi di indonesia. ASAS, 2(2).
Mansour Fakih, 2002, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi,
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Rudy, May, 2003, Hubungan Internasional Kontenporer dan Masalah-Masalah
Global : Isu, Konsep, Teori dan Paradigma, Bandung : PT refika
Aditama.
Tim mitra guru, 2007, Ilmu Pengetahuan sosial SOSIOLOGI : - Jilid 3. N.p., Esis
Erlangga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI