Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga eceran rata-rata 35% tahun 2020 ini. Tujuan pemerintah menaikkan cukai menurunkan prevalensi rokok di Indonesia.
Niatnya memang baik, tapi ternyata membawa dampak buruk. Ada petani tembakau yang terkena dampak buruknya.
Tembakau adalah bahan baku rokok. Tapi ternyata harganya tak ikut naik saat harga rokok naik. Harga tembakau justru jatuh ketika harga rokok makin meroket.
Meskipun sebagai bahan baku, kenaikan harga jual rokok justru berkebalikan bagi harga tembakau.Â
Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok ternyata langsung memukul petani tembakau. Harga tembakau jatuh karena gudang-gudang pembelian tembakau mengurangi serapan.
Ketua Asosiasi Petani Tambakau Indonesia (APTI) Soeseno, mengungkapkan sejak akhir tahun 2019, harga jual tembakau jatuh sampai kisaran rata-rata 20% (Detik.com 3/1/2020).
Gudang-gudang pembelian tembakau mengurangi serapan karena khawatir industri menurunkan produksi. Atas dasar itu harga tembakau di level petani pun anjlok. Padahal, kualitas panen tahun ini sangat bagus.
Turunnya harga sekitar 20% itu langsung terjadi begitu pengumuman resmi kenaikan cukai disampaikan oleh pemerintah. Â
Petani terpaksa melepas dengan harga lebih rendah dari yang diharapkan lantaran tak ada pilihan.
Dikutip dari Tirto.id (17/9/2019), dalam mata rantai produksi tembakau, gudang-gudang pengepul berperan sebagai perantara dengan mengambil untung dari selisih harga di tingkat petani dan industri.
Para pengepul yang sebelum kenaikan cukai bisa menyerap 2 ton tembakau, membatasi pembelian sampai 500 kilogram.