Dalam melakukan program pendidikan atau pelatihan harus mendapatkan izin dan pengakuan dari perguruan tinggi dan/atau HIMPSI, pemberi pelatihan merupakan Psikolog atau Ilmuwan Psikolog, Tidak membuat perancangan mengenai langkah-langkah pelaksanaan program pendidikan atau pelatihan, mendapat persetujuan melalui informed consent, menjaga kesejahteraan, dan melindungi kerahasiaan informasi peserta pendidikan atau pelatihan. Penilaian kinerja terhadap peserta dari pendidikan atau pelatihan yang telah dilaksanakan.
Hal apa saja yang dilarang saat melaksanakan pendidikan atau pelatihan?
- Pendidikan atau pelatihan dilakukan oleh orang yang bukan ahli dibidangnya dan tidak sesuai dengan kebutuhan para peserta
- Keakraban seksual antara peserta dengan pelaksana pendidikan atau pelatihan, dalam hal ini adalah Psikolog atau Ilmuwan Psikologi
- Mengungkapkan informasi peserta tanpa adanya persetujuan dan maksud yang urgent.
Dari informasi yang disampaikan diatas, besar harapan dapat memberikan pemahaman mengenai pendidikan atau pelatihan dan menjadi salah satu rujukan dalam melaksanakan program sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Referensi:
Himpsi. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H