Mohon tunggu...
Laela Aldellisa
Laela Aldellisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Psikologi Industri dan Organisasi

Mahasiswa Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika yang Perlu Diperhatikan dalam Pemberian Pelatihan dan Pendidikan (Berdasar pada Kode Etik Psikologi)

10 November 2023   13:43 Diperbarui: 10 November 2023   14:03 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap bidang ilmu pengetahuan pasti memiliki pedoman aturan yang sudah ditetapkan dan harus dipatuhi oleh setiap individu yang menjadi bagian satuan ilmu tersebut. Psikologi juga menerapkan hal tersebut, di mana ditetapkannya peraturan yang memuat mengenai ketentuan dalam bersikap, berperilaku serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan kompetensi serta kewenangan dengan tujuan untuk menghindari penyimpangan dalam menjalankan tanggung jawab yang dimiliki sebagai seorang Ilmuwan dan/atau Psikolog.

Pedoman ini tersusun dalam Kode Etik Psikologi Indonesia dalam naungan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Kode etik yang saat ini dijadikan sebagai acuan ada pada edisi terbaru tahun 2010. Hak serta kewajiban individu yang berkecimpung dalam bidang psikologi ini tertulis dalam kode etik ini, salah satunya yakni hak untuk melaksanakan pelatihan serta pendidikan dalam bidang psikologi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, hal ini tertulis dalam Bab VIII mengenai Pendidikan dan/atau Pelatihan, di dalamnya terdapat delapan pasal yang membahas mengenai Pendidikan dan/atau Pelatihan.

Pada dasarnya pendidikan bisa didapatkan melalui pendidikan bergelar yang dilakukan di perguruan tinggi dan pendidikan non gelar yang dapat berupa suatu aktivitas yang diselenggarakan oleh perguruan, HIMPSI, ataupun asosiasi yang bergerak dalam bidang psikologi yang memiliki pengakuan dari HIMPSI. Pelatihan sendiri dilaksanakan dengan tujuan ke arah yang lebih baik yakni mendapatkan ilmu, pengalaman, serta keterampilan.

Menilik dari kedelapan pasal dalam Bab VIII mengenai Pendidikan dan/atau Pelatihan, maka dapat saya uraikan beberapa poin penting dalam memberikan pendidikan dan pelatihan, sebagai berikut:

Siapa yang berhak memberikan pendidikan atau pelatihan?

Program pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang cukup untuk melaksanakan serangkaian program dalam bidang yang sesuai

Bagaimana pedoman pelaksanaan pendidikan atau pelatihan?

Psikolog atau ilmuwan psikologi melakukan penyusunan langkah-langkah atau rancangan mengenai program yang akan dilaksanakan, agar memberikan manfaat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan para peserta pendidikan atau pelatihan. Perancangan meliputi mengetahui kebutuhan dari peserta, materi yang berdasar pada teori, bukti ilmiah serta menyesuaikan perkembangan kemajuan pengetahuan yang ada, meminta persetujuan melalui informed consent dan dasar evaluasi kemajuan dari peserta pendidikan atau pelatihan.

Apa saja yang perlu disepakati dalam informed consent pendidikan atau pelatihan?

Dalam informed consent ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh HIMPSI pada pasal 20 mengenai informed consent yang dinyatakan dalam bentuk tertulis yang meliputi aspek kesediaan dalam mengikuti program tanpa adanya suatu paksaan, estimasi waktu pelaksaan program, gambaran umum mengenai program yang akan dilaksanakan, keuntungan dan risiko, jaminan kerahasiaan, serta orang yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu selama proses menjalankan program. Adapun beberapa hal dapat berubah dalam informed consent apabila pelaksaan pendidikan atau pelatihan diatur dalam peraturan pemerintah atau hukum, dan merupakan bagian kegiatan pendidikan, lembaga, ataupun organisasi yang dilaksanakan secara rutin, maka informed consent akan menyesuaikan dengan hal-hal terkait.

Ketentuan apa saja yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pendidikan atau pelatihan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun