Batubara menjadi salah satu bahan tambang yang banyak dicari dan dijadikan sebagai salah satu sumber energi primer. Batubara merupakan sumber daya alam yang non-renewable resource dimana jika batubara ini sudah di ambil dan habis maka batubara tersebut tidak dapat tumbuh kembali. Dalam melakukan pertambangan batu bara ini di perlukan beberapa aspek yang mendukung suatu kegiatan tersebut seperti jangka waktu yang panjang, menggunakan teknologi-teknologi yang maju dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit tetapi membutuhkan biaya yang sangat besar. contoh biaya yang digunakan dalam pelaksanaan pertambangan adalah investasi yang besar, biaya pembebasan lahan, pembangunan infrastuktur dan biaya operasional.Â
Pertambangan batubara memiliki peranan yang penting dalam pendapatan nasional dan pembangunan daerah dikarenakan permintaan batubara dalam pasar global yang tinggi karena dibutuhkan untuk menjadi sumber energi alternatif akibat bahan bakar minyak bumi yang semakin hari semakin naik harganya. Meskipun demikian, seringkali pertambangan yang menjadi salah satu penyokong yang besar dalam pembangunan nasional dan penambahan pendapat negara menyebabkan beberapa dampak negative yang terjadi kepada lingkungan. Dampak negative tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi kepada aspek lingkungan saja tetapi berdampak juga kepada aspek ekonomi dan aspek sosial.Â
Tentunya dampak negative ini harus diminimalisir sedikit mungkin karena akan sangat susah jika dampak negative dihilangkan karena setiap suatu kegiatan pasti akan ada dampak negative dan dampak positif nya sehingga pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus bisa meminimalisir dampak negative yang terjadi. upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dalam masalah perizinan lingkungan dan perizinan Amdal harus benar-benar diperhatikan dengan baik. Â
Sebelumnya, harus dapat dipahami bahwa lingkungan hidup sangat terikat dengan manusia karena dua hal ini bergantung satu sama lain, sehingga jika sesuatu terjadi kepada lingkungan maka manusia pun akan ikut merasakan dampaknya. Pengertian lingkungan hidup juga terdapat pada UU No 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang semua benda, daya, keadaan, makhluk hiduo, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.Â
Lingkungan tentunya harus terus dijaga dan dirawat oleh setiap manusia karena jika sebuah lingkungan itu baik maka manusia yang berada di lingkungan tersebut akan baik dan merasa nyaman juga tetapi kerusakan lingkungan hidup biasanya banyak dilakukan oleh manusia itu sendiri yang seharusnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman.Â
Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh semua manusia baik secara langsung ataupun tidak langsung pasti melibatkan lingkungan maka dari itu manusia sebagai salah satu komponen yang penting dalam lingkungan harus ikut menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaata, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dilihat dari setiap kegiatan pasti terdapat dampak positif dan dampak negatif yang terjadi, salah satunya adalah kegiatan pertambangan batubara yang memberikan dampak positif serta dampak negative nya baik kepada lingkungan, ekonomi maupun sosial. Di Indonesia pertambangan menjadi salah satu usaha yang banyak dilakukan dikarenakan Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Terdapat 20 provinsi di Indonesia yang memiliki sumber daya alam batubara salah satunya adalah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur yang merupakan daerah penghasil batubara tertinggi di Indonesia.Â
Batubara tentunya setiap tahun terus bertumbuh seperti pada tahun 2008-2012 pertumbuhan batubara di Indonesia sebesar 13% per tahun, dengan rata-rata pertahunnya sekitar 200 juta ton. Kegiatan pertambangan merusak lingkungan karena adanya penggalian dan pengkerukan yang dapat membuat rusaknya eksistem. Dalam pertambangan terdapat dua jenis yaitu tambang tertutup dan tambang terbuka. Tambang tertutup adalah proses pertambangan dengan cara membuat sumur atau terowongan kedalam lapisan batu dan tanah, hal ini dilakukan karena barang yang ingin dicapai nya jauh dari permukaan bumi, salah satu contohnya adalah sektor migas.Â
Pada pertambangan tertutup ini jika dilihat dari permukaan bumi memang tidak ada kerusakan karena penggalian atau pengerukan nya dilakukan di dalam permukaan bumi dengan menggunakan pipa. Sedangkan pertambangan terbuka adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan di atas permukaan bumi. Pertambangan terbuka ini biasa menggali atau mengeruk bukit, gunung, dan sebagainya untuk mendapatkan emas. Sistem pertambangan ini pula dapat merusak lingkungan karena dalam melakukan kegiatan tersebut digunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat memberikan efek pada kesehatan manusia dan juga pada kerusakan lingkungan. Â Â
Kegiatan pertambangan batubara jika dilihat secara lingkungan menimbulkan dampak kepada penurunan kesuburan tanah, pencemaran lingkungan, perubahan bentang alam. Kegiatan pertambangan ini dilakukan dengan cara mengekploitasi sumber daya alam yang tidak bisa dipulihkan kembali serta kegiatan pertambangan juga mengganggu keberlangsungan hidup keanekaragamaan hayati.Â
Dampak negative yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan batubara ini biasanya seperti perubahan bentang lahan, penurunan tingkat kesuburan, adanya ancamana terhadap keanekaragaman hayati, penurunan kualitas perairan, penurunan kualitas udara, pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah-limbah hasil pertambangan. Tidak hanya dampak negative saja yang muncul akibat adanya kegiatan pertambangan ini tetapi dampak positif nya pun ada seperti kegiatan pertambangan ini membantu ekonomi lokal.Â
Namun, dampak negative yang terjadi pada kegiatan pertambangan ini juga dapat diminimalisir dengan menggunakan Amdal untuk menganalisis dampak apa saja yang terjadi ketika akan dilakukannya suatu kegiatan. Izin Amdal dapat dikatakan cukup sulit didapatkan karena dalam kajiannya, Amdal mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Izin Amdal yang dirasa cukup sulit untuk didapatkan justru membawa dampak yang baik kepada lingkungan, karena dengan izin Amdal yang sulit dipenuhi membuat resiko kerusakan pada lingkungan mengurang. Izin Amdal yang sulit juga memberikan dampak yang kurang baik kepada pertumbuhan ekonomi nasional karena sedikit nya perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan. Namun, pada tahun 2020 perizin Amdal dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan. Â
Dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020 izin Amdal diubah pada awalnya semua kegiatan baik yang berisiko tinggi maupun rendah harus tetap memerlukan izin Amdal guna mengetahui dampak apasaja yang akan terjadi ketika ingin menjalankan suatu usaha atau kegiatan, namun pada UU Cipta Kerja Tahun 2020 di ubah menjadi kegiatan yang berisiko tinggi saja yang membutuhkan izin Amdal sedangkan kegiatan atau usaha yang berisiko rendah hanya wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan yang berisiko sedang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).Â
Menurut saya, usaha yang berisiko rendah, sedang, ataupun tinggi pun memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, jika hanya kegiatan yang berisiko tinggi saja yang wajib memiliki Amdal maka hanya dampak negatif yang berisiko tinggi saja yang dapat diminimalisir kerusakan terhadap lingkungannya. Sedangkan dampak negatif dari kegiatan yang berisiko rendah dan sedang tidak dapat di minimalisir. Memang, dengan diadakannya undang-undang membuat para investor tertarik dan dapat meningkatkan perekonomian negara namun pemerintah juga harus memperhatikan juga dampak seperti apa yang akan terjadi terhadap lingkungan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa instrument hukum kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam mineral dan batubara berdasarkan asas, manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas; serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Â
Dengan adanya undang-undang tersebut memberikan peluang bagi siapapun untuk melakukan kegiatan tambang yang bertujuan untuk pemanfaatan sumber daya alam. Namun, dalam instrument hukum mengenai perlindungan lingkungan undang-undang ini masih dikatakan pasif sehingga sering terjadi kasus pelanggaran salah satunya adalah pelanggaran dokumen yang dilakukan oleh pengusaha terkait Izin Usaha Pertambangan serta dampak yang diberikan kepada lingkungan pasca kegiatan pertambangan seperti pencemaran air dan tanah yang diakibatkan oleh zat kimia berbahaya. Undang-Undang Minerba dianggap lebih menitikberatkan kepada pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan dan lebih mendahuluakn aspek ekonomi disbanding aspek lingkungan sehingga menimbulkan muatan hukum yang pro-ekologis minim.
Menurut argument saya, dalam pelaksanaan Undang-Undang Minerba harus lebih mengedepankan mengenai aspek lingkungan saja karena bukan hanya aspek ekonomi saja yang penting dalam kegiatan pertambangan ini melainkan aspek-aspek lainnya pun sama pentingnya. Memang, jika dilihat dari aspek ekonomi kegiatan pertambangan batubara ini sangat membantu negara dalam meningkatkan pemasukan negara. Tetapi, di sisi lain dengan adanya kegiatan pertambangan batubara ini memberikan konsekuensi yang dapat merusak lingkungan hidup.Â
Undang-Undang Minerba juga seharusnya dalam menjalankan suatu hukum harus bisa lebih aktif lagi sehingga tidak ada lagi kasus-kasus yang muncul akibta hukum pasif yang dijalankan oleh Undang-Undang Minerba. Karena dengan adanya hukum pasif dalam Undang-Undang Minerba banyak sekali dampak-dampak negative yang terjadi salah satunya adalah kerusakan lingkungan secara berkelanjutan. Undang-Undang Minerba sebagai salah satu hukum yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan batu bara ini dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip atau hukum-hukum yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Â
Dengan hukum yang pasif dalam undang-undang membuat masyarakat banyak memberikan kritik terhadap pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dengan undang-undang ini. Pemerintah seharusnya dapat lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum yang terdapat pada undang-undang seperti melakukan pengawasan serta melakukan evaluasi terhadap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan batubara agar dampak yang dialami oleh lingkungan dan sosial tidak terlalu besar dan lebih peduli serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia.Â
Sehingga kegiatan pertambangan ini dapat bekerja secara efektif dan dampak negative yang terjadi kepada lingkungan pun dapat di minimalisir, salah satu upayanya adalah dengan memberikan izin kepada para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan dengan tegas. Pemerintah juga harus menerapkan kebijakan mengenai standra operasional kepada setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan hal ini dilakukan agar mengurangi kerugian yang dialami akibat rusaknya lingkungan. Â Pemerintah juga diharapkan dapat membuat beberapa kriteria mengenai ekonomi, lingkungan, dan sosial yang kedepannya dapat digunakan untuk menjadi pedoman bagi perusahaan pertambangan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Faradila, H. (2020). IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM KAITAN DENGAN PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal MUDARRISUNA Vol. 11 No. 3, 511-524.
Fitriyanti, R. (2016). PERTAMBANGAN BATUBARA : DAMPAK LINGKUNGAN, SOSIAL DAN EKONOMI. Jurnal Redoks, Volume 1, Nomor 1, 34-36.
Husen, S. R. (2018). PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KECAMATAN KLUET TENGAH. LEGITIMASI, Vol. VII No. 1, 149-154.
Teuku Ade Fachlevi, E. I. (2015). DAMPAK DAN EVALUASI KEBIJAKAN PERTAMBANGAN BATUBARA DI KECAMATAN MEREUBO. Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, Vol 2 No2 , 170-171.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H