Mohon tunggu...
Deliana Donata
Deliana Donata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Student at the Law Faculty of Atma Jaya Catholic University Indonesia

Traveling, Reading

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia

4 Maret 2024   23:37 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Sifat

Hukum waris adat bersifat komunal. Bersifat komunal diartikan bahwa kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan individu . Hukum waris adat lebih menekankan pada kepentingan keluarga dan komunitas. 

Hukum waris Islam bersifat universal . Universal dalam hal ini diartikan bahawa hukum waris Islam berlaku untuk seluruh umat manusia. Hukum Islam tidak hanya ditujukan untuk satu golongan atau bangsa tertentu, melainkan untuk seluruh umat manusia tanpa mengenal batas-batas suku, ras, dan budaya. Mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, bersifat fleksibel dan adaptif, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat dan bersifat dinamis dan berkembang.  

Hukum waris barat bersifat individualistis. Individualistis menekankan kepada kebebasan pewaris, prioritas hak individu, pengakuan hak milik pribadi, minimnya intervensi keluarga, pentingnya dokumen hukum.

C. Bentuk

Hukum waris adat aturan tidak selalu tertulis : aturan dan ketentuannya diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan, kebiasaan, dan perilaku masyarakat adat setempat. 

Hukum waris islam bentuk tertulis dan terperinci. Aturannya jelas dan terdokumentasi, hal ini dapat dilihat dari Al-Qur'an dan Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam. Ayat-ayat dan hadits tentang warisan menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang mereka dapatkan. 

Para ulama Islam juga telah menulis banyak buku dan risalah tentang hukum waris yang menjelaskan aturannya secara lebih rinci. Hukum waris Islam merupakan sistem yang tertulis dan terperinci, yang mengatur tentang berbagai aspek terkait warisan dengan cara yang adil, berimbang, universal, dan fleksibel.

Hukum waris barat bentuknya tertulis dan fleksibel.  Dokumen tertulis, dapat berupa surat wasiat, wasiat, atau dokumen resmi lainnya yang menjelaskan pembagian harta warisan. Adanya dokumen tertulis ini membantu menghindari kejadian dan memastikan kejelasan tentang pembagian harta warisan. Penerapan sistem hukum waris barat lebih fleksible.  Fleksibilitas ini membantu mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan semua pihak yang terlibat. 

Hukum waris barat tertulis dan fleksibel memberikan kepastian hukum dan kebebasan bagi pewaris dalam menentukan pembagian harta warisan. Meskipun sistem hukum waris barat memiliki aturan dan mekanisme yang jelas, hukum waris barat juga memiliki ketidakpastian dalam penerapannya.Hal ini memungkinkan hakim atau lembaga terkait untuk mempertimbangkan situasi dan kondisi khusus dalam memutuskan perkara warisan.

D.Sistem Pembagian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun