Mohon tunggu...
Deliana Donata
Deliana Donata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Student at the Law Faculty of Atma Jaya Catholic University Indonesia

Traveling, Reading

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sistem Hukum Waris di Indonesia

4 Maret 2024   23:37 Diperbarui: 4 Maret 2024   23:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta waris adalah kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang peninggalan harta benda seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (ahli waris). 

Hukum waris juga mengatur tentang cara-cara perpindahan harta tersebut. Di. Indonesia pembagian warisan diatur dalam 3 (tiga) sistem hukum yaitu : hukum waris adat, hukum waris islam, hukum waris Perdata. Berikut perbedaan dari ketiga sistem hukum waris tersebut : 

A. Sumber Hukum
Hukum waris adat  bersumber dari kebiasaan dan tradisi setempat. Aturan yang diwariskan secara turun-temurun dan dipatuhi oleh masyarakat adat. Kebiasaan ini dapat berupa lisan atau tertulis. Hukum waris adat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebiasaan dan tradisi setempat. Aturan dan ketentuan mengenai pewarisan harta benda dan hak-hak lainnya yang diwariskan kepada ahli waris berdasarkan adat istiadat yang berlaku di suatu daerah tertentu .

Hukum waris Islam

Sumber hukum waris Islam adalah Al-Quran dan Hadits : aturan dan ketentuan mengenai pewarisan dalam Islam bersumber utama dari dua teks suci tersebut. 

  • Al-Qur'an menjadi landasan utama hukum waris Islam, memuat ayat-ayat yang menjelaskan prinsip dasar dan ketentuan pembagian warisan. Surat An-Nisa ayat 11-12: Ayat ini menjelaskan tentang pembagian harta warisan kepada 12 ahli waris, termasuk laki-laki dan perempuan, dengan proporsi yang berbeda-beda. Surat An-Nisa ayat 176: Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada (wasiat) bagi ahli waris yang memiliki hubungan nasab. Surat Al-Baqarah ayat 240: Ayat ini menjelaskan tentang hak waris bagi anak perempuan dan ibu kandung. 
  • Hadits Nabi Muhammad SAW. Banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum waris, seperti hadits tentang wasiat, faraidh (ilmu tentang pembagian harta warisan), dan hak waris bagi orang-orang yang tidak memiliki hubungan nasab.

Hukum Waris Barat.

Hukum waris barat bersumber dari hukum Romawi dan Kontinental Eropa : Berakar pada sejarah dan tradisi kehidupan negara-negara barat. Hukum waris barat tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evolusi panjang yang ditetapkan pada hukum Romawi dan hukum Eropa kontinental. 

Jika hukum waris barat bersumber dari hukum Romawi dan Kontinental Eropa maka hukum waris hukum perdata Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan warisan hukum Belanda. Hukum waris barat memiliki kesamaan prinsip dan konsep, walaupun terdapat variasi dalam sistem hukum waris di berbagai negara Barat, terdapat beberapa dan konsep umum yang mendasarinya, seperti:

Hak waris berdasarkan hubungan darah: Pewarisan harta warisan umumnya diprioritaskan kepada anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Pembagian harta warisan yang proporsional: Harta warisan biasanya dibagikan secara proporsional kepada ahli waris yang berhak.

Kebebasan pewaris untuk menentukan pewaris: Dalam beberapa sistem hukum waris, siapa pewaris memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang akan mewarisi hartanya melalui surat wasiat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun