Mohon tunggu...
Deliana Hamida Suhendar
Deliana Hamida Suhendar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Faculty Of Law 21'

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Siri di Indonesia

2 Desember 2022   22:29 Diperbarui: 2 Desember 2022   22:35 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut KBBI, nikah siri adalah nikah yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan seorang saksi, bukan oleh Biro Urusan Agama, dan sah menurut Islam. Meskipun sah secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak tercatat secara hukum, sehingga kedua mempelai tidak mendapatkan buku nikah resmi.

Pernikahan siri dapat dilakukan dengan berbagai alasan, pertama karena menunggu hari yang tepat untuk melangsungkan pernikahan yang tercatat di KUA dengan alasan tidak terjadi zina selama masa tunggu, dan karena kedua belah pihak atau salah satu pihak pihak belum siap karena masih sekolah/terikat kedinasan yang belum bisa menikah dulu. 

Negara Indonesia memiliki aturan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Menurut Pasal 2 Ayat (1) UUP menegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan golongannya. Dengan kata lain, negara tidak menentang adanya perkawinan di luar nikah. Namun masih ada kelanjutannya yaitu Pasal 2 ayat (2) UUP, yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat nikah siri bagi laki-laki:

1. Beragama Islam

2. Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender

3. Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan

4. Tidak memiliki 4 orang istri

5. Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya

6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Syarat nikah siri bagi perempuan:

1. Beragama Islam

2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender

3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah

4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah

5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram

6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Status Anak dalam Perkawinan siri

Status anak yang sah menurut hukum, yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Hal itu tertuang dalam UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Artinya status anak tersebut memiliki pertalian darah dengan kedua orang tuanya. 

Dalam beberapa kasus mengenai hak-hak anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, terdapat kesulitan dalam pengurusan hak-hak seperti nafkah, waris dan akte kelahiran. Status anak dalam perkawinan siri tidak dicatat oleh negara, sehingga status anak tersebut dikatakan di luar nikah. 

Dari segi agama, status anak hasil perkawinan tidak tercatat memiliki hak yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah secara agama. Namun, hal ini tidak sejalan dengan hukum Indonesia. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 43 ayat (1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun