1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan tidak dalam masa iddah
5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Status Anak dalam Perkawinan siri
Status anak yang sah menurut hukum, yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Hal itu tertuang dalam UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Artinya status anak tersebut memiliki pertalian darah dengan kedua orang tuanya.Â
Dalam beberapa kasus mengenai hak-hak anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan, terdapat kesulitan dalam pengurusan hak-hak seperti nafkah, waris dan akte kelahiran. Status anak dalam perkawinan siri tidak dicatat oleh negara, sehingga status anak tersebut dikatakan di luar nikah.Â
Dari segi agama, status anak hasil perkawinan tidak tercatat memiliki hak yang sama dengan anak hasil perkawinan yang sah secara agama. Namun, hal ini tidak sejalan dengan hukum Indonesia. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 43 ayat (1)