Mohon tunggu...
delfa adelia
delfa adelia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Zebra Cross

31 Oktober 2017   21:02 Diperbarui: 31 Oktober 2017   21:06 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa sih yang tidak tau dengan Zebra Cross?, Zebra Cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan, dinyatakan dengan Marka Jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang Zebra Cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyebrang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Pejalan kaki yang berjalan di atas Zebra Cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disebut sebagai Zebra Cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna hewan Zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Nah itu sebagian pengertian dari Zebra Cross. Sekarang adalah topik permasalah dari Zebra Cross, Di Indonesia banyak sekali permasalahan mengenai marka jalan atau yang sering disebtu dengan Zebra Cross salah satu contoh sebagai berikut permasalahan mengenai Zebra Cross.

  1. Berhentinya kendaran di Zebra Cross saat lampu merah.

Dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan, ada satu pelanggaran yang selalu membuat saya emosi. Pelanggaran itu adalah ketika pengguna kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil selalu berhenti seenaknya ditengah-tengah zebra cross yang seharusnya wilayah itu menjadi hak penuh para pejalan kaki.

Pelanggaran Zebra Cross ditijau dari teori kepatuhan dan kesadaran seseorang yang menggunakan Zebra cross tersebut. Fungsi dari Zebra Cross adalah memberikanprioritaskepada orang yang melaluinyauntukmenyeberangdenganselamat. Jadipengendaramobil, motor, dokar, becak, danlainnyaseharusnyaberhentiuntukmemberikesempatankepadapejalan kaki yang maumenyeberangjalan. 

Fungsi tunggal ini tentu saja dapat di padankan dengan fungsi lampu lalu lintas yang menyala merah. Saatkendaraanberhentidanpejalan kaki menyeberang. Peraturanhukumtentang zebra cross itusendiritermaktubsesuaiUndang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas danAngkutanJalan (LLAJ), pasal 131 Ayat (2), disebutkanbahwa "Pejalan kaki berhakmendapatkanprioritaspadasaatmenyebrang jalan di tempatpenyebrangan". Dan pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor di jalanwajibmengutamakankeselamatanpejalan kaki danpesepeda". KemudiandalamPasal 284 disebutkanbahwa" Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidanadenganpidanakurungan paling lama 2 (dua) bulanataudenda paling banyakRp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah). Dan dinyatakandengantegaspadaparagraf 2 (dua) tentagpenggunaandanPerlengkapanJalanpadapasal 25 dan 26 yang tertulissebagaiberikut:

Pasal25 :"Setiapjalan yang digunakanuntuklalulintasumumwajibdilengkapidenganperlengkapanjalanberupa":

1. rambulalulintas;

2. markajalan;

3. alatpemberiisyaratlalulintas;

4. alatpeneranganjalan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun